Buku ini membahas penerapan budaya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, dengan fokus pada regulasi, prinsip keselamatan, serta tanggung jawab lembaga maupun individu. Keselamatan merupakan aspek paling penting dalam setiap aktivitas nuklir, sehingga setiap negara memiliki badan pengawas (regulatory body) untuk memastikan penggunaan tenaga nuklir sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks…
Kajian terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa standar lama penentuan tapak reaktor nuklir di Indonesia, yakni SNI 18-2034-1990, dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) lebih aman, terutama dari risiko kegempaan. Dalam studi ya…
Upaya harmonisasi peraturan semakin dipandang penting dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian yang dipaparkan pada Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba). Penelitian tersebut menjelaskan bahwa har…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penerapan analisis jabatan yang lebih terstruktur. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung misi pengawasan ketenaganukliran serta mewujudkan Indonesia Maju 2045. Analisis jabatan berfungsi untuk memastikan setiap pegawai menempati posisi sesuai kompetensi, minat, serta kebutuha…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya penerapan graded approach dalam desain keselamatan reaktor riset. Pendekatan ini menyesuaikan tingkat persyaratan keselamatan dengan potensi bahaya dari masing-masing reaktor, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Konsep graded approach memungkinkan adanya fleksibilitas dalam mengelola keselama…
IAEA memiliki fungsi utama untuk menetapkan standar keselamatan dalam penggunaan energi nuklir secara damai guna melindungi kesehatan, kehidupan, dan properti. Standar ini disusun melalui berbagai komite ahli (CSS, NUSSC, RASSC, TRANSSC, WASSC) dengan partisipasi luas dari negara anggota, dan dikaji secara internasional sebelum disahkan. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum bagi neg…
Penegakan hukum di bidang ketenaganukliran dinilai perlu mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Hal ini disampaikan oleh Reza Fahlevi dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menekankan bahwa pemidanaan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sarana pembalasan, melainkan juga sebagai upaya pemulihan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Fahlevi, paradigma lama …
Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) memiliki mandat untuk menetapkan standar keselamatan guna melindungi kesehatan, jiwa, dan properti dari risiko nuklir dan radiasi. Sejak pertengahan 1990-an, program standar keselamatan IAEA mengalami pembaruan besar sehingga menghasilkan standar berkualitas tinggi yang mencerminkan praktik terbaik negara anggota. Standar ini hanya efektif jika diterapkan …
This Safety Guide provides a risk based ranking of radioactive sources and practices in five categories. The categorization system is based on a logical and transparent method that provides the flexibility for it to be applied in a wide range of circumstances. On the basis of this categorization, risk informed decisions can be made in a graded approach to the regulatory control of radioactive s…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah menyiapkan peraturan baru yang mengatur desain instalasi nuklir agar lebih tangguh terhadap gempa bumi. Langkah ini diambil menyusul hasil kajian teknis yang memadukan dua dokumen internasional dari IAEA, yaitu Seismic Design for Nuclear Installations (SSG-67) dan Evaluation of Seismic Safety for Nuclear Installations (DS522), guna menghasilkan regu…