Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis laporan rekomendasi teknis mengenai implementasi jaminan finansial dalam pelaksanaan dekomisioning instalasi nuklir di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menyusun kebijakan dalam rangka memastikan kesiapan finansial dalam penghentian operasional reaktor nuklir serta pemulihan lingkungan pasca-penutupan. Dalam laporan yang disusun oleh tim ahl…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah merilis rekomendasi teknis terbaru mengenai keselamatan desain Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Multi Modul dengan aspek konstruksi. Dokumen ini menyoroti pentingnya penerapan teknologi modular dalam pembangunan PLTN guna meningkatkan efisiensi dan keselamatan. Dalam laporan tersebut, BAPETEN menjelaskan bahwa pengembangan PLTN dengan konse…
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi dan melengkapi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional No. 24/DJ/II/1983 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. khusus mengenai pengelolaan limbah radioaktif. (AR)
Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7166-2006, Manajemen tanggap siaga untuk keadaan darurat di kegiatan usaha pertambangan ini disusun oleh Subpanitia Teknik Standar Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3), Panitia Teknik 147 S, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup/Tambang. Standar ini telah disepakati oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait, yaitu perus…
Since the 1950s, sources of ionizing radiation have been used for medical, industrial and research purposes. There are currently some 160 gamma irradiation facilities and over 600 electron beam facilities in operation throughout virtually all Member states of the IAEA. This guidance i this Safety Series publication is intended for competent authorities responsible for regulating the use of radi…
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 127/DJ/XII/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Atom Nasional. (AR)
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 127/DJ/XII/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Atom Nasional. (AR)
Prosiding seminar keselamatan nuklir tahun 2011 ini memuat sebanyak 38 karya tulis ilmiah terdiri: 29 makalah dari BAPETEN, dan sisanya 10 makalah dari luar BAPETEN. Selain itu terdapat pembicara utama Mr. Fumio Kudough, dari Japan Nuclear Energy Safety Organization (JNES) Jepang yang mempresentasikan tentang “The Lesson Learned from Fukushima Dai-Chi Accident in March 2011. (Jml)
Sesuai Tupoksi Direktoran Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapka penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2003 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Sesuai Tupoksi Direktorat Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapkan penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2002 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)