Himpunan peraturan di bidang atom ini merupakan lanjutan dari Himpunan Peraturan Di Bidang Tenaga Atom Jilid II dimaksudkan untuk memudahkan bagi mereka yang memerlukan keterangan mengenai pelbagai peraturan keputusan dan lain-lain yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga atom dalam rangka pemanfaatan tenaga atom untuk maksud damai. Himpunan ini sampai Januari 1988. Berhubung jumlah pera…
Iradiator adalah perangkat peralatan pemancar radiasi dengan sumber radionuklida pemancar gama atau pesawat akselerator pembangkit sinar-x dan atau berkas elektron, yang digunakan untuk tujuan penelitian, sterilisasi/pasteurisasi, polimerisasi maupun untuk pengawetan bahan makanan. (AR)
Publikasi tentang pemanfaatan dan bahaya radiasi serta usaha-usaha untuk melindungi manusia dari bahaya radiasi sampai saat ini belum banyak dijumpai di Indonesia, sehingga masyarakat kurang mengetahui masalah-masalah tersebut. Penerbitan buku Pedoman Proteksi Radiasi di Rumah Sakit dan tempat-tempat praktek umum lainnya sangat baik sekali karena akan dapat membantu mempercepat pemngetahuan ten…
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 190/DJ/IV/1993 Tentang Izin Kerja Bagi Pekerja Iradiator
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: PN 00.01/92/DJ/87 Tentang Izin Konstruksi Dan Operasi Iradiator
Text ini berisikan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1975 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1975 (AR)
Text ini berisikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 826/MENKES/PER/XII/1987 Tentang Pangan Iradiasi. (AR)
Pengkajian penyusunan Perka BAPETEN tentang manajemen penuaaan instalasi nuklir non reaktor ini difokuskan pada upaya-upaya pengelolaan efek-efek penuaan yang terjadi pada Struktur, Sistem, dan Komponen (SSK) di INNR. Secara umum pengkajian dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif dan efisien, baik melalui penyusunan peraturan, perizinan, dan inspe…
Laporan ini adalah laporan keselamatan nuklir ketiga yang dibuat secara terbuka di Indonesia, yang menyajikan secara penuh kondisi keselamatan nuklir di Indonesia selama kegiatan ketenaganukliran di Indonesia tahun 2001. Laporan ini berisi kondisi keselamatan nuklir tahun 2001, yang dapat dipakai oleh semua pihak, terutama oleh BAPETEN. (AR)
Pemanfaatan tenaga nuklir diawasi dengan seksama oleh BAPETEN melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. Tujuan pengawasan untuk menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan amsyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Selain tujuan tersebut, pengawasan terhadap bahan nuklir merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai salah satu negara pihak Traktat Pelara…