Text
Laporan Keselamatan Nuklir BAPETEN 2015
Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia telah berkembang pesat. Berdasarkan amant Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Ketenaganuliran, BAPETREN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Pengaawasan tersebut antara lain bertujuna untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam pemanfaatan nuklir. Adapun salah satu unstrumen pengawasan tersebut adalah pelaksanaan inspeksi yang memiliki tujuan untuk memeastikan ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
Perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir secara [esat harus diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan pengawasan tenaga nuklir. Perbaikan dan peningkaran pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN salah satunya melalui kegiatan inspeksi yang juga merupakan salah saatu pilar utama pengawasan. Inspeksi terhadap peamnfaat tenaga nuklir baik di bidang industri dan kesehatan, instalasi nuklir maupun safeguards dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir.
Dokumen ini merupakan ringkasan pokok-pokok hasil inspeksi yang disajikan dalam bentuk Laporan Keselamatan Nuklir. Laporan Keselamatan Nukklir berisi tentang status keselamatan, keamanan, dan safeguards serta proses penegakan hukum yang dilakukan oleh BAPETEN.
Tidak ada salinan data