Pedoman
Pedoman Penanggulangan Kedaruratan Radiologi Untuk Pelaksana Tanggap Darurat
Dokumen ini menyediakan pedoman komprehensif untuk penanggulangan kedaruratan radiologi yang dirancang untuk pelaksana tanggap darurat di Indonesia. Pedoman ini didasarkan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan peraturan terkait lainnya, yang menekankan pentingnya keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam situasi kedaruratan radiologi, tindakan segera diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan paparan radiasi. Dokumen ini menguraikan strategi, prosedur, dan tindakan yang harus diambil dalam berbagai skenario kecelakaan radiologi, seperti penemuan sumber radiasi, hilangnya sumber, dan kecelakaan transportasi bahan radioaktif. Selain itu, dokumen ini memberikan panduan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan prosedur penyelamatan korban yang terpapar radiasi. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan respons yang cepat dan tepat dalam menghadapi situasi kedaruratan radiologi, serta untuk meminimalkan dampak radiasi terhadap manusia dan lingkungan.