Sesuai amanat dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir bahwa evaluasi tapak dan analisis data mengenai pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Reaktor Nuklir di Tapak dan wilayah sekitarnya wajib diajukan oleh Pemohon Evaluasi Tapak sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin…
Buku ini berisi informasi keselamatan nuklir revisi 0.03 berupa materi penyuluhan Peraturan Perundangan Keselamatan Nuklir yang terdiri dari berbagai tulisan pimpinan dan staf BAPETEN untuk dapat memberikan manfaat dan informasi kepada seluruh masyarakat akan arti pentingnya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. (Jml)
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) wajib mengajukan izin tapak sebelum pembangunan dan pengoperasian Instalasi nuklir di Indonesia dengan menyampaikan ke BAPETEN dokumen persyaratan teknis, yang salah satunya adalah laporan Evaluasi Tapak Instalasi Nukl…
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran) diundangkan sebelum era reformasi berlangsung. Setelah era reformasi 1998, suasana kebatinan hukum di Indonesia berubah, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen sampai dengan 4 (empat) kali untuk dapat menyesuaikan dengan semangat supremasi hukum, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan anta…
Peraturan perundang-undangan dalam bidang pemanfaatan tenaga nuklir harus senantiasa sesuai dan harmonis dengan ketentuan maupun standar internasional yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditetapkan dalam rangka adopsi dan adaptasi standar International Atomic Energy Agency – Specific Safety Requireme…
Selain bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir atau radiasi juga diketahui memiliki risiko bahaya bagi kesehatan. Karena itu, pemanfaatan radiasi perlu dilakukan dengan pengawasan yang ketat, salah satunya dengan membuat peraturan agar aplikasinya tidak menghasilkan dampak bagi keselamatan dan kesehatan baik bagi pekerja, pasie…
Makalah ini membahas tentang analisis kerangka hukum kebijakan pertahanan Indonesia dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di negara ini. PLTN merupakan salah satu opsi energi bersih yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya energi dan kebutuhan listrik nasional. Namun, pengembangan PLTN juga memerlukan kebijakan d…
Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebija…
Pemerintah Indonesia terus berbenah untuk mempercepat kemudahan berusaha di berbagai sektor, termasuk sektor ketenaganukliran. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, Hermawan Puji Yuwana dari BAPETEN menyoroti pentingnya penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 guna mendukung proses perizinan berbasis risiko yang kini menjadi landasan investasi di Indonesia. "KBLI …
Upaya harmonisasi peraturan semakin dipandang penting dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian yang dipaparkan pada Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba). Penelitian tersebut menjelaskan bahwa har…