PPT ini berisikan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran yang disampaikan oleh Anet Hayani pada pelatihan BPTC Bidang FRZR pada 12-21 Juni 2023 secara daring. (AR) Peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran merupakan landasan utama dalam menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan pada setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Mate…
Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 1812 Tahun 2025 menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) atau Indonesian Diagnostic Reference Level (IDRL) sebagai acuan nasional untuk penggunaan radiasi pada pemeriksaan medis. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pasien memperoleh manfaat diagnosis yang optimal dengan paparan radiasi serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas hasil pemerik…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang baik adalah asas dapat dilaksanakan. Pendekatan bertingkat merupakan salah satu pendekatan yang bertujuan untuk membuat peraturan ketenaganukliran dapat dilaksanakan. Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya mengatur keselamata…
PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B dan C, salah satunya adalah kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam iradiator. Iradiator dikategorikan menjadi beberapa kategori yaitu kategori I, II, III dan IV. Iradiator menurut sumbernya dibedakan menjadi irad…
Dengan meluasnya penggunaan pengobatan dengan menggunakan metoda bahan nuklir di Indonesia. Membuat BAPETEN sebagai badan pengatur dan mengawasi bahan nuklir, memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan bahan nuklir untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pekerja, masyarakat, serta untuk melindungi lingkungan hidup. BAPETEN menetapkan pembatas dosis (dose constraint) untuk pekerja radia…
Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2021, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memaparkan hasil studi perbandingan antara panduan internasional IAEA DS 520 dengan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2019 mengenai evaluasi tapak instalasi nuklir akibat potensi kejadian eksternal ulah manusia. Penelitian yang dilakukan oleh Nur Siwhan dan Anri Amaldi Ridwan ini bertujuan memberikan masukan untuk peny…
Pengadaan barang berupa sistem komputasi berkinerja tinggi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir menjadi sebuah kebutuhan dalam melakukan tugas dan fungsi kelembagaanya, Namun dalam proses lelang tersebut terjadi wanprestasi oleh penyedia dalam proses pelaksanaan pekerjaannya, sehingga menjadi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia. Tulisan ini dibuat untuk memberikan pen…
Dalam tahapan evaluasi bahaya sumber potensial, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) perlu melakukan penapisan dan evaluasi rinci. Penapisan itu sendiri terbagi menjadi deterministik dan probabilistik. Untuk deterministik terbagi menjadi dua yaitu: a. Nilai Jarak Penapisan (NJP) dan b. skala keparahan. Implementasi dari Perka ini dalam menilai laporan Evaluasi Tapak Reaktor Daya Non Komersial (LET RDNK…
Sesuai amanat dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir bahwa evaluasi tapak dan analisis data mengenai pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Reaktor Nuklir di Tapak dan wilayah sekitarnya wajib diajukan oleh Pemohon Evaluasi Tapak sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin…