Pemanfaatan tenaga nuklir dari berbagai bidang kehidupan akan menghasilkan limbah radioaktif. Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik dari limbah radioaktif itu sendiri. Imobilisasi merupakan salah satu contoh metode dalam pengelolaan limbah radioaktif melalui proses pemadatan (solidifikasi) limbah dengan matriks tertentu untuk mengikat dan mengungkung radi…
Indonesia telah menerapkan persyaratan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Terkait dengan perubahan standar internasional, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman keamanan, dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, pelaksanaan peraturan harus dievaluasi. Kajian untuk mengetahui kem…
Mineral Ikutan Radioktif (MIR) dihasilkan dari beberapa aktivitas atau kegiatan non nuklir. Aspek manajemen pengelolaan MIR harus dipastikan dengan baik sejak material tersebut dihasilkan. Isu pembuangan permanen dalam fasilitas landfill menjadi isu yang belum terselesaikan sampai sekarang. Beberapa faktor tersebut terkait dengan perencanaan desain, ketersediaan lahan, pembiayaan, penerimaan m…
Mineral Ikutan Radioktif (MIR) dihasilkan dari beberapa aktivitas atau kegiatan non nuklir. Penilaian daur hidup dapat digunakan sebagai metode untuk menilai langkah dan proses dalam suatu manajemen pengelolaan MIR. Analisis penilaian daur hidup yang berfokus pada MIR masih sangat terbatas. Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mengidentifikasi pertimbangan dalam melakukan analisis inventori …
The tin processing industry generates abundant slag, as a by-product, that contains radioactive substances from uranium and thorium decay series radionuclides. The increase in tin production will be proportional to the rise in tin slag. The Circular economy is a concept that aims to minimize the extraction of primary resources, keep resources as long as possible, increase added value, or limit …
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara m…
Since The World Trande Center (WTC). United States of America, was destroyed by terrorist ini September 2001, people around the world are still scared another same terror would happen again. Therefore people must be careful. Recently, spesial attention is given to radioactive sources since these sources, if put into conventional bomb adn exploded, could spread radiation that is so hazardous,. I…
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga …
Pedoman ini merupakan pedoman umum di dalam merespons penyelundupan zat radioaktif/ bahan nuklir yang dapat terjadi di pintu masuk baik melalui udara, laut dan darat. Ruang lingkup pembahasan mencakup deteksi dan respons dari FLO apabila terdapat potensi kejadian keamanan nuklir, dan tidak menutup kemungkinan sampai dengan tindakan tanggap darurat oleh pengelola kawasan dan instansi terkait (BA…
Pedoman ini memberikan panduan untuk petugas Beacukai, POLRI dan instansi terkait dalam melakukan tindakan pada kejadian yang melibatkan kasus penyelundupan dan perdagangan gelap sumber radioaktif. Pedoman ini lebih ditekankan pada teknis operasional dan langkah-langkah tanggapan, yang melibatkan instansi terkait dalam penegakan hukum.