Keselamatan radiasi bagi pasien dalam prosedur medis menjadi perhatian utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Sejalan dengan prinsip proteksi radiasi yang diakui secara internasional, langkah-langkah optimisasi terus dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan paparan radiasi yang tidak perlu atau tidak disengaja. Berdasarkan standar International Commission on Radiological Protection (…
Dalam upaya meningkatkan literasi keselamatan nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menerbitkan Buku Ajar Keselamatan Radiasi Lingkungan yang menjadi sumber utama pembelajaran dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Buku ini merupakan hasil kerja kolaboratif Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) dan para ahli di…
Buku The Radiological Accident in Samut Prakarn diterbitkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dan mengisahkan secara mendalam salah satu kecelakaan radiologi serius yang terjadi di Samut Prakarn, Thailand, pada awal tahun 2000. Insiden ini bermula ketika sebuah kepala teleterapi Cobalt-60 (⁶⁰Co) yang sudah tidak digunakan dibongkar dan dijual sebagai besi tua tanpa disadari mas…
Setiap pegawai yang bekerja di bidang pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi yang memadai ini berguna bagi pegawai tersebut dalam melaksanakan tugas secara independen, andal, efektif dan efisien. Kompetensi yang diharapkan ada disetiap pegawai dapat dilihat pada standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan setiap instansi pemerintah perlu merujuk …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem deteksi radiasi nasional dengan merampungkan kajian strategis terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) pelaksana sistem pemantauan radiasi, khususnya dalam konteks pengawasan material nuklir di luar kendali (MORC). Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tenta…
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Jurusan Fisika Universitas Gadjah Mada untuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), berjudul “Studi Penyusunan Konsep Peraturan untuk Keselamatan Radiasi Fasilitas Iradiator dan Lingkungannya.” Kajian ini bertujuan untuk menyusun dasar-dasar regulasi keselamatan radiasi pada fasilitas iradiasi non-medis di Indonesia agar pemanfaatan radi…
Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Pedoman ini disusun untuk memenuhi tututan kebutuhan mengenai panduan keselamatan radiasi bagi para penjual maupun pengguna pesawat sinar-X gigi portabel yang belum diatur secara teperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pedoman ini juga dapat dijadikan acuan bagi para pengawas radiasi dalam memberikan ketetapan atau memutuskan suatu permasalahan pengawasan terkait …
Termoluminesence Dosimetry (TLD) digunakan untuk mengukur radiasi pengion (dosis) yang diterima seseorang di tempat kerja (dosimetri personel) atau di lokasi tertentu (dosimetri lingkungan). Jumlah intensitas cahaya yang dipancarkan dapat direkam dan digunakan untuk menghitung dosis yang disimpan pada dosimeter yang mengandung kristal termoluminesence. Besarnya intensitas cahaya yang dipancarka…
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran mewajibkan setiap pekerja radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (petugas FRZR) untuk memiliki izin bekerja. Izin bekerja tersebut diterbtikan oleh BAPETEN apabila calon petugas FRZR telah memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi petugas FRZR diperoleh pekerja setelah mengikuti …