Dokumen Ini adalah Seri Peraturan Keselamatan Nuklir terkait Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Imnstalasi Nuklir dan Intalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion berdsarkan SK Ka.BAPETEN No.17/Ka-BAPETEN/IX-99 | No.17 Rev.0.0
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi membentuk Tim Gelar Perkara melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 2825 Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepala biro hukum, direktur inspeksi, dan tenaga ahli lainnya. Tim Gelar Perkara …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global. Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkai…
Buku ini berisikan Himpunan Peraturan Peraturan Negara Triwulan III Tahun 1979 oleh Sekretatiat Negara Republik Indonesia. Buku sejumlah 332 halaman ini memiliki daftar Undang-Undang Republik Indonesia, seperti UU RI nomor 3 Tahun 1979 tanggal 29 Juni 1979 Tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belajanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. (AR)
Text ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Seri Peraturan Perundangan Nuklir) diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, terdiri 9 Bab, 19 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid. (Jml)
Seri Peraturan Perundangan Nuklir berjudul Keputusan Presiden RI No. 76 Tahun 1999 Tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir sejumlah 14 halaman berisikan mengenai Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Berisi UU RI Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran terdiri IX Bab, 48 Pasal, ditandatangani pada tanggal 10 April 1997 oleh Presiden RI Soeharto
Berisi 9 buah peraturan/keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif. (Jml)
Berisi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Direktur Jenderal BATAN di bidang Tenaga Atom. (Jml)