Untuk dapat memperoleh pengertian tentang Hukum Pidana pada umumnya dan KUHP pada khususnya, tidak cukup hanya menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasal-pasal KUHP itu saja, tetapi harus pula diselidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna yang diberikan dan maksud yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang itu serta bagaimana pula penerapannya dalam praktek. (Jml)
Buku Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional cetakan yang ke empat ini telah diperbaiki kesalahan redaksionalnya dan beberapa lampiran yang terdapat dalam cetakan ke tiga telah dihilangkan dalam cetakan ini. Beberapa bab mengalami tulis ulang, terutama bab mengenai tanggung jawab negara sehubungan telah disahkannya Draft Articles ILC mengenai tanggung jawab negara dan Majelia Umum PBB. (Jml)
Membahas tentang hukum perdata dengan undang-undang pokok agraria dan undang-undang perkawinan
Membahas tentang ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Jaksa. (Jml)
Semenjak diluncurkannya Edisi Pertama bulan Oktober 2000, banyak terjadi perkembangan-perkembangan baik pada tingkat regional maupun global, yang mempengaruhi tatanan hubungan maupun hukum internasional. Oleh karenanya pada Edisi Kedua ini dirasa perlu memasukkan perkembangan-perkembangan baru tersebut sambil meng-update dan menyempurnakan naskah yang ada. (Jml)
Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan d…
Membahas tentang pengertian dan hakikat HAN, apa dan siapa yang disebut dengan pejabat/jabatan TUN, urusan pemerintahan, keputusan TUN, dan landasan tindakan TUN serta pengawasannya sebagai ciri dari pemerintahan dalam suatu negara hukum, disertai UU No. 5/1986 tentang PTUN beserta penjelasannya
Membahas tentang pengertian-pengertian pokok tentang hukum tata pemerintahan Indonesia dengan memakai bahan hukum yang tumbuh dan hidup dalam taman hukum Indonesia sendiri. (Jml)
Menbahas masalah atau hal seputar seluk beluk pengangkutan barang dan penumpang baik secara regional, nasional, maupun internasional
Membahas tentang sistem hukum perjanjian. Hukum perjanjian kita menganut sistem kodifikasi (KuHPdt dan KUHD) dan sistem non kodifikasi (Hukum Adat) dan hukum Inggris (Anglo Saxon) yang menganut sistem common law dan precedent. (Jml)