Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Nondaya. Aturan yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun itu dinilai perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, standar internasional, serta kebutuhan pengawasan reaktor nuklir di masa depan. Dalam papa…
Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2021, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memaparkan hasil studi perbandingan antara panduan internasional IAEA DS 520 dengan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2019 mengenai evaluasi tapak instalasi nuklir akibat potensi kejadian eksternal ulah manusia. Penelitian yang dilakukan oleh Nur Siwhan dan Anri Amaldi Ridwan ini bertujuan memberikan masukan untuk peny…
BAPETEN Kaji Pengembangan Regulasi Perizinan Instalasi Nuklir Dalam upaya memperkuat regulasi perizinan instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengkaji pengembangan peraturan baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan industri serta aspek legal yang berlaku. Kajian ini berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Keten…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperkuat keamanan nuklir nasional dengan mengembangkan format dan isi baru dokumen program keamanan zat radioaktif. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengikuti perubahan regulasi dalam negeri yang lebih ketat. Hingga saat ini, belum ada panduan form…
Upaya harmonisasi peraturan semakin dipandang penting dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian yang dipaparkan pada Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba). Penelitian tersebut menjelaskan bahwa har…
Rencana pembangunan reaktor daya Molten Salt Reactor (MSR) di Indonesia mendorong Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk mengevaluasi ulang relevansi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2022 terhadap jenis reaktor mutakhir ini. Melalui studi yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, BAPETEN menemukan bahwa meskipun regulasi saat ini difokus…
Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, kini menimbulkan tantangan serius dalam sektor ketenaganukliran. Kajian dari Donni Taufiq dan Anri Amaldi Ridwan dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022 mengungkapkan adanya dualisme politik hukum antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 10 Tahun 19…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah cepat dan tepat dalam merespons dinamika regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dengan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk diskresi pemerintahan. Langkah ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dan mengatasi hambatan teknis dalam implementasi sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) di sektor ketenaganuklir…
Meningkatnya kekhawatiran global terhadap ancaman terorisme pasca tragedi WTC 11 September 2001 mendorong perlunya penerapan regulasi keamanan ketat dalam pemanfaatan tenaga nuklir, terutama dalam pengangkutan zat radioaktif. Salah satu negara yang menjadi sorotan atas keberhasilannya dalam implementasi sistem keamanan ini adalah India. Dalam sebuah kajian yang dipresentasikan pada Seminar K…
Memutuskan dengan mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor 294/DJ/IX/1992 tentang Nilai Batas Radioaktivitas di Lingkungan. Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Tentang Baku Tingkat Radioaktivitas Di Lingkungan. (AR)