PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B dan C, salah satunya adalah kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam iradiator. Iradiator dikategorikan menjadi beberapa kategori yaitu kategori I, II, III dan IV. Iradiator menurut sumbernya dibedakan menjadi irad…
Dengan meluasnya penggunaan pengobatan dengan menggunakan metoda bahan nuklir di Indonesia. Membuat BAPETEN sebagai badan pengatur dan mengawasi bahan nuklir, memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan bahan nuklir untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pekerja, masyarakat, serta untuk melindungi lingkungan hidup. BAPETEN menetapkan pembatas dosis (dose constraint) untuk pekerja radia…
Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2021, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memaparkan hasil studi perbandingan antara panduan internasional IAEA DS 520 dengan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2019 mengenai evaluasi tapak instalasi nuklir akibat potensi kejadian eksternal ulah manusia. Penelitian yang dilakukan oleh Nur Siwhan dan Anri Amaldi Ridwan ini bertujuan memberikan masukan untuk peny…
Pengadaan barang berupa sistem komputasi berkinerja tinggi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir menjadi sebuah kebutuhan dalam melakukan tugas dan fungsi kelembagaanya, Namun dalam proses lelang tersebut terjadi wanprestasi oleh penyedia dalam proses pelaksanaan pekerjaannya, sehingga menjadi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia. Tulisan ini dibuat untuk memberikan pen…
Dalam tahapan evaluasi bahaya sumber potensial, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) perlu melakukan penapisan dan evaluasi rinci. Penapisan itu sendiri terbagi menjadi deterministik dan probabilistik. Untuk deterministik terbagi menjadi dua yaitu: a. Nilai Jarak Penapisan (NJP) dan b. skala keparahan. Implementasi dari Perka ini dalam menilai laporan Evaluasi Tapak Reaktor Daya Non Komersial (LET RDNK…
Sesuai amanat dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir bahwa evaluasi tapak dan analisis data mengenai pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Reaktor Nuklir di Tapak dan wilayah sekitarnya wajib diajukan oleh Pemohon Evaluasi Tapak sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin…
Dokumen berjudul "Penyuluhan Peraturan Perundangan Keselamatan Nuklir" ini disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada bulan Juni 2000 sebagai bahan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundangan di bidang ketenaganukliran. Penyusunan bahan penyuluhan ini bertujuan untuk membantu peserta bimbingan—seperti pengusaha instalasi, Petugas Proteksi Radias…
Text ini berisikan Penyuluhan Peraturan Perudangan Keselamatan Nuklir. (AR)
Bahan penyuluhan ini disusun untuk membantu dalam mempelajari, menambah wawasan dan mensosialisasikan peraturan perundangan keselamatan nuklir bagi peserta bimbingan dan penyuluhan antara lain Pengusaha Instalasi, Petugas Proteksi Radiasi, Personil yang bekerja dengan radiasi baik di rumah sakit/industri khususnya dan masyarakat pada umumnya. (AR)
Buku ini berisi informasi keselamatan nuklir revisi 0.03 berupa materi penyuluhan Peraturan Perundangan Keselamatan Nuklir yang terdiri dari berbagai tulisan pimpinan dan staf BAPETEN untuk dapat memberikan manfaat dan informasi kepada seluruh masyarakat akan arti pentingnya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. (Jml)