PPT ini merupakan kegiatan “Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan Untuk Proses Perpanjangan Izin Operasi RSG-GAS”, pada hari Jumat, 13 November 2020. Dokumen: Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan RSG-GAS Tanggal: 13 November 2020 Penyaji: Budi Rohman, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Dokumen ini menyajikan gambaran m…
Telah dilakukan kajian teknis pengawasan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas jangka panjang. Kajian teknis yang berhubungan dengan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas yang dikeluarkan dari reaktor adalah daur ujung belakang. Daur bahan bakar nuklir terdiri: Daur ujung belakang terdiri dari: daur terbuka, daur tertutup, dan kebijakan “wait and see” (penundaan keputusan). Strategi apapun ya…
Kebijakan moratorium secara nasional dan kebijakan Zero Growth pemerintah telah menimbulkan adanya kesenjangan jumlah kebutuhan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir di BATAN, mempekerjakan kembali Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti menjadi pertimbangan untuk menutupi kesenjangan tersebut. Namun sebelum Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir Purnabakti dipekerjakan kembali maka perlu dikaji…
Inspeksi merupakan salah satu unsur pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang dilaksanakan oleh inspektur keselamatan nuklir untuk memastikan ditaatinya syarat dalam perizinan dan peraturan ketenaganukliran. Untuk memastikan bahwa kinerja inspektur telah sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan evaluasi produktivitas kerja inspektur. Sebelum melaksanakan evaluasi produkti…
Dalam menjaga penggunaan dan keamanan bahan nuklir yang berada pada MBA RI-E Gedung 65 IEBE-PTBBN harus ada integrasi antara sistem seifgard dan sistem keamanan nuklir. Integrasi antara dua sistem ini bertujuan untuk memastikan penggunaan bahan nuklir hanya untuk maksud damai dan untuk menjaga keamanan bahan nuklir dari sabotase atau pencurian untuk maksud jahat. Sistem seifgard menjaga dari si…
Amanah UU No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran menyatakan bahwa bahan galian radioaktif dalam hal ini bahan galian nuklir bersifat strategis sehingga pengusahaannya hanya diberikan kepada badan pelaksana. Saat ini, dalam pelaksanaannya belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara spesifik dapat menjamin keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Selain itu, beberapa a…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mencatat pencapaian signifikan di tahun 2022 dengan menerbitkan sebanyak 37 makalah ilmiah dalam bidang instalasi dan bahan nuklir, serta mengirimkan 8 presentasi ke forum ilmiah internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas pengawasan nuklir dan memperkuat posisi ilmiah Indonesia di kancah global. Melalui d…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) merilis kajian penting terkait pengawasan keamanan terhadap bahan nuklir atau bahan radioaktif lain yang berada di luar kendali pengawasan atau dikenal dengan istilah MORC (Material Out of Regulatory Control). Kajian ini menyoroti urgensi penguatan sistem keam…
Dalam upaya meningkatkan keamanan nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengembangkan pendekatan baru dalam pengkajian ancaman peredaran ilegal bahan nuklir dan sumber radioaktif lainnya. Pendekatan ini memanfaatkan teori graf untuk memodelkan potensi penyelundupan melalui pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan…
Membandingkan Konvensi Terorisme Nuklir dengan Proteksi Fisik Bahan Nuklir" Dalam upaya memperkuat keamanan nuklir di tengah ancaman global, pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan ratifikasi Konvensi Terorisme Nuklir. Konvensi ini merupakan bagian dari 16 instrumen internasional yang diwajibkan bagi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna meningkatkan perlindungan terh…