Bahan penyuluhan ini disusun untuk membantu dalam mempelajari, menambah wawasan dan mensosialisasikan peraturan perundangan keselamatan nuklir bagi peserta bimbingan dan penyuluhan antara lain Pengusaha Instalasi, Petugas Proteksi Radiasi, Personil yang bekerja dengan radiasi baik di rumah sakit/industri khususnya dan masyarakat pada umumnya. (AR)
Laporan ini adalah laporan keselamatan nuklir ketiga yang dibuat secara terbuka di Indonesia, yang menyajikan secara penuh kondisi keselamatan nuklir di Indonesia selama kegiatan ketenaganukliran di Indonesia tahun 2001. Laporan ini berisi kondisi keselamatan nuklir tahun 2001, yang dapat dipakai oleh semua pihak, terutama oleh BAPETEN. (AR)
Modul ini merupakan materi dasar dalam rangka pengenalan tentang sistem safeguards, dan sekaligus sebagai persiapan untuk mengikuti ke jenjang inspektur. Materi ini diharapkan dapat dipergunakan secara kontinyu dan berkesinambungan sebagai materi dalam Pelatihan Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN). (Jml)
BAPETEN bekerja sama dengan BATAN (sekarang tergabung di BRIN) telah menyelesaikan analisis keselamatan radiasi pada tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi dampak dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material (TENORM) yang dihasilkan selama proses penambangan. Analisis ini bertujuan untuk memastikan tingkat paparan …
nilai tingkat panduan diagnostik nasionalditetapkan berdasarkan jenis modalitas tertentu dan jenis pemeriksaan tertentu pada radiologi diagnostik dan intervensional, serta kedo kteran nuklir diagnostik sesuai dengan standar Komisi Proteksi Radiasi Internasional (International Commission on Radiological Protection) serta infrastruktur nasional Indonesia
Pemanfaatan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi merk Eighteeth Model Hyperlight yang diajukan oleh PT Deka Integra Meditama terjustifikasi dengan kondisi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi, mengendalikan, menangani, dan menindaklanjuti serta mencegah insiden unnecessary exposure pada pasien di radiologi diagnostik dan intervensional, kedokteran nuklir, dan radioterapi.
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Pedoman teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif dalam menerapkan tingkat panduan diagnostik sebagai upaya optimisasi pada paparan medik khususnya bidang radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh para praktisi medik di fasilitas pelayanan kesehatan; asosiasi profesi, seperti Perhimpunan Dokter S…
Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…