Dalam rangka meningkatkan kemampulaksanaan Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan juncto Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, P2STPFRZR sebagai unit kerja di BAPETEN menyusun suatu pedoman teknis yang komprehensif dan mampu terap terkait pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan yang dilakukan sec…
Pedoman teknis ini merupakan amanat dari Pasal 63 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang menyatakan bahwa ketentuan identifikasi terjadinya paparan potensial mengacu pada pedoman nasional mengenai paparan potensial yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pedoman ini bertu…
Pedoman teknis ini penting untuk dibuat dan disediakan untuk fasilitas kedokteran nuklir dalam mengelola limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan zat radioaktif dalam layanan kedokteran nuklir. Pedoman teknis ini memuat panduan dan rekomendasi mengenai praktik pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan keselamatan radias…
Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sika…
Modul ini membahas tentang proteksi radiasi sus nuntuk again satuan pengamanan mencakup: Pengenalan pengawasan ketenaganukliran Pengenalan radiasi Pengenalan proteksi radiasi Pengenalan dan penggunaan alat ukur radiasi Pengenalan efek radiasi terhadap manusia Pengenalan keamanan sumber radioaktif Kecelakaan radiasi dan tindakan penanggulangannya (Tim Perpustakan)
Laporan ini merupakan Laporan Akhir Kajian Teknis tentang Pertanggungjawaban terhadap Kerugian Nuklir dalam Instalasi Nuklir yang dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN untuk mendukung Direktorat Pengaturan Perizinan dan Bahan Nuklir BAPETEN dalam menyusun peraturan tentang Sistem Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir di Indonesia yang…
Text ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Seri Peraturan Perundangan Nuklir) diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari unit teknis pengawasan untuk menelaah profil potensi laboratorium kalibrasi keluaran radioterapi di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya potensi penambahan senter radioterapi di beberapa tahun kedepan. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Indonesia telah merilis "Buku Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia" (TPDI) sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pasien dalam prosedur radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik. Buku ini berisi nilai-nilai TPD yang telah ditetapkan berdasarkan survei nasional dosis radiasi pasien, yang bertujuan untuk mengoptim…