Sebuah penelitian terbaru dalam bidang keselamatan nuklir telah berhasil mengembangkan metode estimasi paparan radiasi neutron selama kalibrasi surveymeter neutron di dalam bunker. Penelitian ini dilakukan menggunakan simulasi Particle and Heavy Ions Transport System (PHITS) versi 3.17 dan berfokus pada penggunaan sumber radiasi 241Am-Be sebagai referensi utama. Dalam seminar Keselamatan Nuk…
Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap pangan impor asal Jepang setelah kecelakaan nuklir di PLTN Fukushima I pada 11 Maret 2011. Radionuklida yang dilepaskan dari insiden tersebut berpotensi mencemari atmosfer, lautan, dan lahan pertanian, sehingga mempengaruhi produk pangan yang diimpor ke Indonesia. Dalam rangka melindungi masyarakat, berbagai regulasi telah diterapkan…
Pesawat sinar-X genggam semakin banyak digunakan dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia karena kemudahan penggunaannya dan efisiensi waktu dalam menegakkan diagnosis. Namun, di balik manfaatnya, penggunaan teknologi ini menimbulkan risiko radiasi yang lebih tinggi dibandingkan pesawat sinar-X terpasang tetap. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur keselamatan ra…
Bagian pengantar ini menekankan pentingnya penerapan Basic Safety Standards (BSS) sebagai landasan perlindungan terhadap radiasi pengion dalam berbagai praktik, termasuk radioterapi. Karena sifat BSS yang umum, setiap negara perlu menyesuaikan penerapannya dengan regulasi nasional, namun hal ini sering menimbulkan variasi interpretasi dan inkonsistensi. Untuk itu, dibutuhkan panduan regulasi ya…
Fasilitas Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) telah melaksanakan Program Keandalan Manusia (PKM) sejak tahun 2018 sebagai langkah penting menjaga keselamatan dan keamanan nuklir nasional. Program ini menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Bapeten No. 1 Tahun 2009 terkait sistem proteksi fisik instalasi nuklir. PKM dirancang untuk memas…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong peningkatan implementasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2013 yang mengatur nilai batas radioaktivitas lingkungan. Aturan ini menekankan pentingnya pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara secara terus-menerus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Saat ini, sebagian fasilitas nuklir di Indonesia masih melakukan pengukuran dengan m…
Buku Categorization of Radioactive Sources (IAEA-TECDOC-1344, Juli 2003) merupakan publikasi penting dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang merevisi TECDOC-1191. Dokumen ini menyajikan pedoman internasional mengenai klasifikasi sumber radioaktif berdasarkan tingkat risiko dan potensi dampaknya terhadap keselamatan, keamanan, serta kesehatan manusia dan lingkungan. Selain mengura…
Penelitian terbaru yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024 mengungkapkan bahwa tingkat radiasi yang diterima pasien anak saat pemeriksaan thorax di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja berada dalam batas aman. Studi yang dilakukan oleh Alifia Rafika Putri dan Oktarina Damayanti dari Politeknik Al Islam Bandung ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip As Low As Reasonably Ach…
Dalam upaya mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan calon tapak PLTN. Hal ini dilakukan karena belum ada lembaga yang secara khusus bertugas menyusun dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk proyek strategis nasional ini. Berdasarkan seminar ya…
Terdiri dari materi Peraturan Perundang-undangan ketenaganukliran; dan Fungsi organisasi Proteksi Radiasi. (Jml)