Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di masa mendatang di Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan lagi karena keterbatasan energi fosil dan tuntutan zero carbon emission. BAPETEN sebagai badan pengawas ketenaganukliran di Indonesia memikul tanggung jawab utama dalam menyiapkan infrastruktur pengawasan PLTN, termasuk aspek regulasi. Permasalahannya adalah bel…
Reaktor daya terapung adalah jenis pembangkit listrik baru yang dapat digunakan untuk menghasilkan tenaga, dapat mencapai wilayah terpencil dengan transportasi kereta api, truk, tongkang, atau kapal ke lokasi yang ditentukan. Reaktor daya terapung dapat menyediakan solusi untuk kebutuhan energi untuk daerah di pulau yang tidak memiliki jaringan listrik yang saling terhubung. Namum, dalam pengop…
Sesuai dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa pemantauan dan peninjauan Undang-Undang merupakan bagian dari proses pembentukan UndangUndang yang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dalam Pasal …
Analisis dosis dari penggunaan terak timah 2 sebagai substitusi parsial agregat halus dalam pembuatan mortar pada bangunan dengan RESRAD-BUILD. Industri pengolahan dan peleburan timah menghasilkan hasilnsamping salah satunya berupa terak timah 2. Terak timah 2 memiliki kandungan radionuklida anak luruh dari deret uranium dan thorium dengan konsentrasi aktivitas tertentu. Aspek penggunaan kembal…
Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dapat menimbulkan potensi bahaya akibat terkonsentrasinya radionuklida alam yang terkandung di dalam batu-batuan yang terdapat di dalam bumi. MIR umumnya dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Oleh sebab itu maka penghasil MIR wajib melakukan pengelolaan MIR dengan mengajukan izin penyimpanan MIR. Salah…
Tenorm merupakan material yang mengandung sejumlah radioaktif alam yang akibat adanya proses kegiatan manusia konsentrasi zat radioaktif dalam material ini menjadi meningkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022 mengenai Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (PP 52/2022), istilah TENORM (Technogically enhanced Naturally Ocuuring Radioactive Material) diubah men…
Pemantauan dosis radiasi yang diterima pekerja merupakan salah satu kewajiban pemegang izin untuk menjamin nilai batas dosis tidak terlampaui. Dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2013 hanya mempertimbangkan dosis radiasi yang berasal dari paparan eksterna. Padahal Dosis radiasi dari paparan interna melalui inhalasi juga menjadi kontributor terbesar untuk dosis total yang diterima peke…
Standards and technical documents on Nuclear Safety Culture have been intensively developed by the IAEA since the nuclear accident at Chernobyl NPP in 1986. The concept of Culture which is integrated with nuclear safety, leadership and management systems has been stipulated for Indonesia in the 1997 Law on Nuclear Energy. The development of the concept of Nuclear Safety Culture and its regulati…
Sosialisasi pemanfaatan dan keselamatan tenaga nuklir di Indonesia sudah banyak dilakukan melalui berbagai media. Artikel, website, youtube bahkan pemberitaan media massa. Hanya saja sampai saat ini yang mengetahui hanya golongan masyarakat tertentu yang terlibat secara langsung, baik peneliti, pengguna, penerima manfaat ataupun pengawas. Sementara masyarakat umum di Indonesia masih banyak yang…
Pemanfaatan energi nuklir di Indonesia memiliki tantangan yang harus diatasi salah satunya yaitu penerimaan masyarakat. Apabila tidak dilakukan antispasi dan mitigasi yang tepat, penerimaan masyarakat ini dapat berdampak pada kegagalan pembangunan PLTN, maka dari itu perlu adanya strategi pendekatan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi penggunaan pendekatan inklusi sosial dalam …