UMUR LAYAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR (INNR) DI INDONESIA SUDAH CUKUP PANJANG SEHINGGA SANGAT PENTING UNTUK DILAKUKAN MODIFIKASI. Perkembangan teknologi dan permintaan pasar dengan produk – produk yang dihasilkan memungkinkan INNR untuk dilakukan modifikasi seperti penggantian dan penambahan sistem pengendalian pada salah satu INNR yakni Kanal Hubung Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bak…
KAJIAN PEMANTAUAN DOSIS NEUTRON TERHADAP PEKERJA RADIASI PADA PENGOPERASIAN LINAC DENGAN ENERGI FOTON ≥10 MV. Penggunaan Linac untuk radioterapi mulai banyak menggunakan foton energi tinggi 10 MV, selain itu ada yang menggunakan 15 MV dalam terapi pasien untuk penggunaan rutin, juga masih ada penggunaan 6 MV. Tujuan kajian ini untuk memperoleh gambaran dan informasi dosis neutron yang berpote…
Pedoman teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif dalam menerapkan tingkat panduan diagnostik sebagai upaya optimisasi pada paparan medik khususnya bidang radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh para praktisi medik di fasilitas pelayanan kesehatan; asosiasi profesi, seperti Perhimpunan Dokter S…
Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…
Berisi tiga pilar kebijaksanaan yang dicanangkan LIPI yaitu sebagai berikut : Kebijaksanaan penelitian dan pengembangan sebagai respon untuk pengembangan ilmu dan dasar kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; Kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan kelembagaan yang merupakan respon terhadap peningkatan kompetensi inti; Kebijaksanaan peningkatan pelayanan jasa ilmu peng…
PROSES KEDOKTERAN NUKLIR DILAKSANAKAN DENGAN MENGAPLIKASIKAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA KE DALAM TUBUH PASIEN. Artinya, pasien tersebut diasumsikan sebagai ‘sumber radiasi’ sehingga perlu mengikuti ketentuan khusus agar keberadaannya tidak memberikan paparan yang tidak perlu kepada individu di sekitarnya. Oleh karena itu, saat pasien dipulangkan dari rumah sakit harus dipastikan bahwa paparan r…
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mewajibkan pemegang izin untuk menetapkan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir untuk menyesuaikan dengan GSR…
Pemantauan radiasi lingkungan pada fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan pemegang izin fasilitas antara lain guna memantau paparan radiasi di lingkungan fasilitas. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memantau lepasan radiasi akibat operasional reaktor. Selain itu, pemantauan juga dapat berfungsi sebagai salah satu perangkat untuk memonitor lepasan radioaktif apabila terjadi kedaruratan nu…
Dalam rangka meningkatkan kemampulaksanaan Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan juncto Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, P2STPFRZR sebagai unit kerja di BAPETEN menyusun suatu pedoman teknis yang komprehensif dan mampu terap terkait pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan yang dilakukan sec…
Pedoman teknis ini merupakan amanat dari Pasal 63 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang menyatakan bahwa ketentuan identifikasi terjadinya paparan potensial mengacu pada pedoman nasional mengenai paparan potensial yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pedoman ini bertu…