Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Salah satu kegiatan pemanfaatan tersebut adalah pengelolaan limbah radioaktif, sebagaima…
NuklindoLab merupakan salah satu laboratorium layanan pemantauan dosimeter perorangan yang sudah ditunjuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan diakreditasi SNI/ISO 17025:2008 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). NuklindoLab telah melayani lebih dari 1.000 instansi medis di tahun 2018. Sebaran dosis pekerja radiasi yang telah diukur NuklindoLab dapat dikelompokan berdasarkan pertimbangan…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap petugas tertentu di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Salah satu petugas tertentu yang dimaksud diantaranya adalah petugas proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksan…
Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. Selain kewajiban memiliki izin maka juga harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Salah satu persyaratan keselamatan radiasi adalah persyaratan ma…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan …
Telah dilakukan kajian mengenai kendala dan tantangan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) serta solusi yang diharapkan dalam menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kajian ini dilakukan karena banyaknya informasi mengenai permasalahan Petugas Proteksi Radiasi yang ditemui inspektur BAPETEN di lapangan. Mengingat peran Petugas Proteksi Radiasi yang…
Buku ini merupakan catatan inspiratif dari perjalanan lima tahun Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara (GPTP). Melalui metafora "menyulam bumi", perempuan diposisikan sebagai sosok yang tidak sekadar menanam bibit, namun telaten merawat dan menghidupkan kembali lahan-lahan kritis. Dari Aceh hingga Papua, buku ini merekam jejak tujuh organisasi perempuan nasional yang bersinergi mengubah wajah li…
Evaluasi kekuatan dan kelemahan penerapan budaya keselamatan di Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka periode 2013 – 2018. Budaya keselamatan adalah paduan sifat dan sikap organisasi dan individu yang menetapkan keselamatan sebagai prioritas utama. Penilaian diri adalah proses rutin berkelanjutan yang dilakukan oleh manajemen organisasi untuk mengevaluasi efektifitas sistem. Penilaian …
BAPETEN telah melakukan pengukuran radiasi alam atau NORM di Kabupaeten Mamuju sejak tahun 2012 untuk menverifikasi hasil penelitian BATAN. Radiasi alam di Kabupaten Mamuju terbukti lebih tinggi dari rata-rata tingkat radiasi alam di dunia. Ditemukan tiga desa dengan tingkat radiasi yang signifikan, yaitu Desa Botteng, Desa Takandeang dan Binanga. Intervensi terhadap radiasi alam di Kabupaten M…
Telah dilakukan pengukuran terhadap efektifitas Pelatihan bagi Calon Petugas Proteksi Radiasi (PPR) berdasarkan jenis bahan pembelajaran dalam bentuk bahan cetak berbeda jenis yang diberikan kepada peserta pelatihan. Pengukuran bertujuan untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan hasil pembelajaran peserta pelatihan yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas setelah menjadi PPR. Pengukuran dil…