Kecelakaan nuklir memiliki potensi dampak kerugian nuklir yang sangat besar, yang mungkin tidak terbatas hanya pada negara tempatPembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tersebut berada. Negara-negara tetangga yang berbatasan secara langsung maupun tidak langsung dapat juga menerima dampak, bahkan ketika mereka tidak memiliki PLTN. Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai pertanggungjawaban …
Dalam pembangunan reaktor daya dengan desain baru, vendor reaktor daya berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam proses perizinannya yang dapat mengakibatkan gagal dibangunnya reaktor yang direncanakan. Untuk mengatasi ketidakpastian perizinan bagi reaktor dengan desain baru dapat dipertimbangkan untuk mengimplementasikan pre-licensing dalam sistema perizinan reaktor daya. Telah dilakukan tinj…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang baik adalah asas dapat dilaksanakan. Pendekatan bertingkat merupakan salah satu pendekatan yang bertujuan untuk membuat peraturan ketenaganukliran dapat dilaksanakan. Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya mengatur keselamata…
Telah dilakukan tinjauan terhadap etika proteksi radiasi dalam penggunaan pencitraan manusia non-medis atau body scanner. Pencitraan manusia non-medis adalah pemindai tubuh manusia menggunakan radiasi sinar-X untuk mendeteksi benda asing di permukaan atau dalam tubuh manusia untuk tujuan keamanan fasilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah etika proteksi radiasi dalam pemanfaatan bod…
Boron Neutron Capture Therapy (BNCT) merupakan metode terapi kanker yang memanfaatkan reaksi tangkapan neutron thermal oleh atom 10Bdan telah lama diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk radioterapi inovatif yang berpotensi untuk menangani berbagi macam jenis kanker. Keberhasilan metode BNCT tergantung pada kemampuan dalam mendepositkan senyawa 10Buntuk secara selektif hanya berada pada sel …
Sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin.Ketentuan intervensi dijelaskan dalam PP Nomor 33 Tahun 2007 dan diperjelas dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2009 tentang Intervensi Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material(TENORM). …
Buku ini menawarkan kajian dan topik yang menantang untuk menelusuri kembali dinamika dan dialektika media dari masa ke masa, dimana ruang sosial baru yang di desain oleh media telah memberikan dampak yang dinamik dalam komunitas masyarakat. Di samping itu dunia penyiaran Indonesia memasuki dunia “baru”, dengan “ruang batas pasar” yang luas dan tantangan persaingan yang semakin kompleks…
Pembatas dosis yang ditetapkan untuk pekerja radiasi tahap operasional merupakan nilai dosis yang menjadi salah satu indikator tingkat penerapan optimisasi proteksi radiasi di suatu fasilitas. Pada tahun 2017 dilakukan survey di beberapa fasilitas kesehatanterkait penerapan pembatas dosis tahap operasional, yang hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar fasilitas belum menentukan dan menerapkan…
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2007 mensyaratkan bahwa instalasi nuklir harus menentukan pembatas dosis sebagai salah satu penerapan prinsip proteksi radiasi yaitu optimisasi. Pada tahun 2012 Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) telah menentukan pembatas dosis sebesar 15 mSv/tahun. Pembatas dosis bersifat perspektif sehingga harus dipantau dan direview pada waktu tertentu. Mak…
Buku ini merupakan dokumentasi krusial dari perjalanan panjang kerja sama teknik antara Indonesia dan Jerman dalam proyek ProLH KALIMANTAN - GTZ yang telah dirintis sejak tahun 1991. Melalui catatan mendalam dari Andi Renggana, pembaca diajak menyelami fase-fase kritis pembangunan berwawasan lingkungan yang diuji coba langsung di lapangan. Lebih dari sekadar laporan teknis, karya ini menyederha…