Materi rapat kerja ini membahas tentang tata administrasi dan pengelolaan DIPA 2006, telaahan OTK, dan penegakan hukum. Selain itu, rencana kerja jangka menengah, dan presentasi masing-masing dari kesestamaan, deputi PI dan PKN.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …
Dokumen ini berisikan hasil Rapat Kerja ke 2 BAPETEN Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Materi)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi membentuk Tim Gelar Perkara melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 2825 Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepala biro hukum, direktur inspeksi, dan tenaga ahli lainnya. Tim Gelar Perkara …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global. Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkai…
Indonesia menunjukkan komitmen serius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengadopsi skema transisi energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kajian terbaru yang dilakukan oleh BAPETEN mengungkapkan bahwa penggantian PLTU ke PLTN dapat dilakukan karena kesamaan sistem dan komponen di antara kedua pembangkit ini. Sebagai langkah nyat…
Dalam upaya memperkuat keselamatan di instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan perangkat penilaian mandiri budaya keselamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan metode penilaian yang terdokumentasi dan menyeluruh, sesuai dengan amanat undang-undang dan standar keselamatan internasional. Perangkat ini melibatkan empat metode utama: surv…
Dalam upaya meningkatkan keamanan nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengembangkan pendekatan baru dalam pengkajian ancaman peredaran ilegal bahan nuklir dan sumber radioaktif lainnya. Pendekatan ini memanfaatkan teori graf untuk memodelkan potensi penyelundupan melalui pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan…
Reaktor Kartini, salah satu reaktor riset di Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terus berinovasi melalui layanan Internet Reactor Laboratory (IRL). Layanan ini dirancang untuk pembelajaran teknologi nuklir berbasis daring dan memungkinkan eksperimen reaktor dilakukan secara virtual. Dalam survei terba…