Standards and technical documents on Nuclear Safety Culture have been intensively developed by the IAEA since the nuclear accident at Chernobyl NPP in 1986. The concept of Culture which is integrated with nuclear safety, leadership and management systems has been stipulated for Indonesia in the 1997 Law on Nuclear Energy. The development of the concept of Nuclear Safety Culture and its regulati…
Sosialisasi pemanfaatan dan keselamatan tenaga nuklir di Indonesia sudah banyak dilakukan melalui berbagai media. Artikel, website, youtube bahkan pemberitaan media massa. Hanya saja sampai saat ini yang mengetahui hanya golongan masyarakat tertentu yang terlibat secara langsung, baik peneliti, pengguna, penerima manfaat ataupun pengawas. Sementara masyarakat umum di Indonesia masih banyak yang…
Pemanfaatan energi nuklir di Indonesia memiliki tantangan yang harus diatasi salah satunya yaitu penerimaan masyarakat. Apabila tidak dilakukan antispasi dan mitigasi yang tepat, penerimaan masyarakat ini dapat berdampak pada kegagalan pembangunan PLTN, maka dari itu perlu adanya strategi pendekatan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi penggunaan pendekatan inklusi sosial dalam …
Indonesia has published the regulation on Safety and Security on the Transport of Radioactive Materials since 2015, Government Regulation No. 58 in 2015 (GR 58/2015). This regulation adopted the IAEA-specific safety regulation (SSR) No. 6 in 2012, which was revised with the SSR-6 revision (SSR-6 (rev.1)) in 2018. The change made in the SSR-6 (rev.1) needs to be analyzed as the basis of the nece…
Perkembangan teknologi digital telah merubah cara dan gaya hidup masyarakat di era ini. Cara dan gaya hidup yang serba cepat, mudah, dan praktis semakin mendominasi dan mejadi kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Salah satu bentuk perkembangan teknologi digital yang sangat pesat berkembang di Indonesia dan memajukan perekonomian masyrakat adalah perdagangan barang dan jasa di lokapasar atau le…
Buku Pangangkutan Zat Radioaktif adalah panduan komprehensif yang ditulis oleh Liliana Yetta Pandi, Bintoro Aji, dan Judi Pramono, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, standar, dan regulasi yang terlibat dalam pengangkutan zat radioaktif. Buku ini disusun dengan teliti untuk memenuhi kebutuhan praktisi industri, regulator dan akademisi yang berkecimpung dalam bi…
Kawasan Nuklir Serpong adalah salah satu kawasan pusat penelitian dan pengembangan ketenaganukliran. Pada radius kurang dari 50 km dari kawasan ini terdapat 2 gunung api aktif dengan tipe A yaitu Gunung Salak dan Gunung Gede-Pangranggo yang menyebabkan kawasan tersebut rawan akan bencana vulkanik dari kedua gunung tersebut. Bahaya yang mungkin dapat mencapai Kawasan Nuklir Serpong adalah bahaya…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Identifikasi Peran Metoda Analisis Life Cycle Assessment (LCA) dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) telah didiskusikan. Salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor…
Perlindungan hukum merupakan hak bagi masing-masing subjek hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir, operator menjadi subjek hukum yang paling bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan keamanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Terkait dengan hal tersebut, operator memerlukan suatu perlindungan hukum sehingga dapat…