-
-
Untuk menghadapi peningatan potensi dan kompleksitas bencana di masa depan dengan lebih baik, Indonedia memerlukan suatu rencana yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Rencana ini menjadi salah satu bagian kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana yang merupakan prioritas 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II yang disebut sebagai Rencana Nasional Penanggulangan Bencana. (Jml)
Berisi UU RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; PP RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; PP RI Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP RI Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana; dan Perpres RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nas…
Membahas persoalan rumah dan perumahan yang menjadi kebutuhan dasar PNS maupun sebagian besar anggota masyarakat indonesia terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga. Juga peran Bapertarum-PNS sebagai pengelola tabungan perumahan PNS. (Jml)
-
Buku ini berisi Rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2005, subyek yang dibahas: (1) Prioritas pembangunan nasional; (2) Kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan; (3) Pembangunan bidang politik; (4) Pembangunan bidang hankam; (5) Pembangunan bidang hukum dan penyelengaraan negara; (6) Pembangunan bidang agama; (7) Pembangunan bidang kebudayaan; (8) Pembangunan bidang SDM; (9) Pembanguna…
Membahas tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kajian Umpan Balik dan Isu Krusial, sebagai hasil Seminar Kajian Sistem Informasi Tahun 2004 yang merupakan realisasi kegiatan Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi (Deputi I) Lembaga Informasi Nasional. (Jml)
Membahas tentang perkembangan ekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal APBN 2008; Pendapatan Negara; Kebijakan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008; Kebijakan desentralisasi fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; Pembiayaan defisit anggaran, pengelolaan utang dan risiko fiskal. (Jml)
Buku ini berisi UUD Negara RI Tahun 1945, Amandemen Pertama: Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21. Amandemen Kedua: Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B. Bab IXA Wilayah Negara: Pasal 25E. Bab X Warga Negara dan Penduduk: Pasal 26, 27. Bab XA Hak Asasi Manusia: Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, Pasal 28I, 28J. Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara: Pasal 30. Bab XV Bender…