Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem deteksi radiasi nasional dengan merampungkan kajian strategis terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) pelaksana sistem pemantauan radiasi, khususnya dalam konteks pengawasan material nuklir di luar kendali (MORC). Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tenta…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan komitmennya dalam mendorong penerimaan publik terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui partisipasinya dalam proses NEPIO (Nuclear Energy Program Implementing Organization). Dalam Laporan Hasil Kegiatan (LHK) tahun anggaran 2019, BAPETEN memaparkan peran aktifnya dalam mewujudkan pengawasan ketenaganukliran yan…
PPT ini dipresentasikan dalam acara bimbingan teknis oleh BPKP pada tahun 2005
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Jurusan Fisika Universitas Gadjah Mada untuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), berjudul “Studi Penyusunan Konsep Peraturan untuk Keselamatan Radiasi Fasilitas Iradiator dan Lingkungannya.” Kajian ini bertujuan untuk menyusun dasar-dasar regulasi keselamatan radiasi pada fasilitas iradiasi non-medis di Indonesia agar pemanfaatan radi…
Dokumen “Penjelasan Dokumen IAEA SS No. 107: Radiation Safety of Gamma and Electron Irradiation Facilities” ini merupakan panduan keselamatan radiasi yang disusun berdasarkan standar internasional IAEA dan diterapkan dalam konteks regulasi Indonesia. Dokumen ini menjelaskan prinsip, persyaratan teknis, serta langkah operasional untuk menjamin keselamatan dalam penggunaan fasilitas iradiasi …
Prosiding ini merangkum hasil Seminar yang diselenggarakan oleh Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir - BATAN, bekerja sama dengan Pertamina dan BAPETEN pada tahun 2003. Seminar ini secara khusus mengupas tema "Optimasi Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keselamatan Radiasi dan Lingkungan," menyoroti potensi bahaya dan langkah mitigasi yang harus diterapkan dalam berbagai s…
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di masa mendatang di Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan lagi karena keterbatasan energi fosil dan tuntutan zero carbon emission. BAPETEN sebagai badan pengawas ketenaganukliran di Indonesia memikul tanggung jawab utama dalam menyiapkan infrastruktur pengawasan PLTN, termasuk aspek regulasi. Permasalahannya adalah bel…
Sesuai dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa pemantauan dan peninjauan Undang-Undang merupakan bagian dari proses pembentukan UndangUndang yang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dalam Pasal …
Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dapat menimbulkan potensi bahaya akibat terkonsentrasinya radionuklida alam yang terkandung di dalam batu-batuan yang terdapat di dalam bumi. MIR umumnya dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Oleh sebab itu maka penghasil MIR wajib melakukan pengelolaan MIR dengan mengajukan izin penyimpanan MIR. Salah…
Tenorm merupakan material yang mengandung sejumlah radioaktif alam yang akibat adanya proses kegiatan manusia konsentrasi zat radioaktif dalam material ini menjadi meningkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022 mengenai Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (PP 52/2022), istilah TENORM (Technogically enhanced Naturally Ocuuring Radioactive Material) diubah men…