Upaya memperkuat keselamatan radiasi di bidang kesehatan terus dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Melalui buku panduan terbaru tentang persyaratan dan kriteria keberterimaan perizinan fasilitas kedokteran nuklir, lembaga ini memberikan arah yang lebih jelas bagi rumah sakit dan institusi kesehatan yang ingin menyelenggarakan layanan kedokteran nuklir. Panduan tersebut men…
Dokumen tersebut merupakan notulen Rapat Koordinasi Eselon I dan II Bapeten yang berlangsung pada awal tahun 2008 untuk menyelaraskan evaluasi kinerja tahun sebelumnya dengan target anggaran baru. Di bawah arahan Kepala Bapeten, rapat ini menekankan langkah strategis dalam menghadapi potongan anggaran sebesar 15%, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta persiapan berbagai peringatan nasiona…
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) wajib mengajukan izin tapak sebelum pembangunan dan pengoperasian Instalasi nuklir di Indonesia dengan menyampaikan ke BAPETEN dokumen persyaratan teknis, yang salah satunya adalah laporan Evaluasi Tapak Instalasi Nukl…
Dokumen ini merupakan bagian lanjutan dari Program Jaminan Mutu Mesin Berkas Elektron (MBE) 350 keV/10 mA yang memuat pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme pengendalian operasional, pelaksanaan perawatan, serta sistem pengawasan internal terhadap kinerja peralatan. Di dalamnya dijelaskan pembagian tanggung jawab personel, alur dokumentasi kegiatan, serta prosedur identifikasi dan penanganan…
Penggunaan pesawat sinar-X di Indonesia telah mengalami peningkatan pesat dengan jumlah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar pesawat sinar-X tersebut digunakan dalam bidang medis khususnya radiologi diagnostik dan intervensional. Penyelenggaraan radiologi diagnostik telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana sepert…
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran) diundangkan sebelum era reformasi berlangsung. Setelah era reformasi 1998, suasana kebatinan hukum di Indonesia berubah, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen sampai dengan 4 (empat) kali untuk dapat menyesuaikan dengan semangat supremasi hukum, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan anta…
Peraturan perundang-undangan dalam bidang pemanfaatan tenaga nuklir harus senantiasa sesuai dan harmonis dengan ketentuan maupun standar internasional yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditetapkan dalam rangka adopsi dan adaptasi standar International Atomic Energy Agency – Specific Safety Requireme…
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ratifikasi International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) pada tanggal 30 September 2014. Undang-undang ini memiliki 2 (dua) tujuan besar, yaitu mengkriminalisasi kepemilikan atau penggunaan zat radioaktif untuk mela…
Zat radioaktif merupakan energi yang sangat potensial. Salah satu zat radioaktif yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat diantaranya adalah nuklir. Di beberapa negara maju tenaga nuklir telah dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti dibidang penelitian, pertanian, kesehatan, industri dan energi. Namun, di samping manfaatnya yang begitu besar tenaga nuklir juga mempuny…
Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dilakukan dengan prinsip proteksi radiasi, yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi. Justifikasi merupakan prinsip pertama yang wajib dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang harus lebih besar dari resiko atau kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan International Basic Safety Standards, General Safety Requirements Part 3 (GSR Part 3), pema…