Kawasan Nuklir Serpong adalah salah satu kawasan pusat penelitian dan pengembangan ketenaganukliran. Pada radius kurang dari 50 km dari kawasan ini terdapat 2 gunung api aktif dengan tipe A yaitu Gunung Salak dan Gunung Gede-Pangranggo yang menyebabkan kawasan tersebut rawan akan bencana vulkanik dari kedua gunung tersebut. Bahaya yang mungkin dapat mencapai Kawasan Nuklir Serpong adalah bahaya…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Identifikasi Peran Metoda Analisis Life Cycle Assessment (LCA) dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) telah didiskusikan. Salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor…
Perlindungan hukum merupakan hak bagi masing-masing subjek hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir, operator menjadi subjek hukum yang paling bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan keamanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Terkait dengan hal tersebut, operator memerlukan suatu perlindungan hukum sehingga dapat…
Di tengah meningkatnya ancaman teror global, penelitian dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mengungkap adanya tujuh jalur utama yang dapat dimanfaatkan teroris untuk mendapatkan bahan radioaktif. Jalur-jalur ini menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat kebijakan keamanan nasional di sektor nuklir. Dalam makalah yang dipresentasikan pada Seminar Keselamatan Nuklir Nasional 2020…
Sebuah penelitian oleh Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR BATAN) mengungkapkan bahwa sebagian pekerja di bidang radiografi industri di Indonesia masih menerima dosis radiasi yang melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Dalam periode pengamatan 2011–2015 terhadap empat perusahaan besar, ditemukan kasus paparan hingga 126,79 mili…
Dokumen “Presentasi Ilmiah Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif” ini disusun oleh BAPETEN sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif dan efisien. Melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, para staf diharapkan mampu memperluas…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …
Dokumen ini merupakan laporan hasil kajian yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada tahun 2010. Kajian ini bertujuan untuk mengembangkan teknik inspeksi dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dalam penggunaan radiografi industri. Isi Utama Dokumen - Latar Belakang…
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan terkait TPD dalam upaya memantau penerapan optimisasi dosis radiasi pasien diagnostik dan merekomendasikan upaya peningkatannya. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Tahun 2023 adalah menyediakan profil dosis tahun 2023 untuk seluruh modalitas, profil potensi unnecessary exposure pada CT-Scan, radiografi umum, fluoroskopi, dan kedokteran nu…