Perpindahan lintas batas limbah radioaktifsalah satu alternatif dalamcara penanganan limbah radioaktif tingkat tinggi selain limbah lestari, hal ini menjadi perhatian Internasional, salah satunya ada hak dan kewajiban Negara Pihak di dalamnya.Beberapa konvensi sudah mengatur hal ini secara jelas atau komprehensif. Indonesia sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi konvensi tersebut wajib me…
Kanker prostat adalah kanker kedua yang paling sering ditemukan dalam kasus penyakit kanker.Penentuan diagnosa kanker prostat dapat dilakukan dengan pencitraan bone scanuntuk membantu menegakkan diagnosa dan menentukan stadium dari metastasis yang terjadi pada tulang dengan menggunakan radiofarmaka Tc-99m MDP.Tujuan: untuk menentukan biodistribusi Tc-99mMDP pada daerah panggul, kaki, dan kandun…
Dokumen ini membahas aspek keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku di Indonesia serta mengacu pada standar internasional IAEA. Pengangkutan zat radioaktif merupakan pemindahan zat radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi dan teknis keamanan melalui jaringan lalu lintas umum dengan menggunakan sarana angkutan …
Dokumen ini merupakan materi pelatihan BPTC-FRZR 2023 yang disampaikan oleh Vatimah Zahrawati, ST, M.EM dari Subdirektorat Regulasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Direktorat Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN. Materi ini membahas secara komprehensif mengenai pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas radiasi, dengan tujuan agar peserta memahami klasifikasi, pr…
Telah dilakukan pemantauan radioaktivitas alamiah 226Ra, 232Th dan 40K dalam air hujan di wilayah Indonesia pada tahun 2017. Pemantaun ini dilakukan untuk mengetahui tingkat radioaktivitas dalam air hujan sehingga diketahui ada tidaknya cemaran radioaktif di wilayah Indonesia. Pemantauan dilakukan dengan cara menampung air hujan di 11 titik lokasi pemantau selama tiga bulanan dan dalam jangka w…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Salah satu kegiatan pemanfaatan tersebut adalah pengelolaan limbah radioaktif, sebagaima…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan …
Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dapat menimbulkan potensi bahaya akibat terkonsentrasinya radionuklida alam yang terkandung di dalam batu-batuan yang terdapat di dalam bumi. MIR umumnya dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Oleh sebab itu maka penghasil MIR wajib melakukan pengelolaan MIR dengan mengajukan izin penyimpanan MIR. Salah…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan evaluasi ketat terhadap struktur bungkusan zat radioaktif sebelum diberikan sertifikasi dan validasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bungkusan aman digunakan baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun saat terjadi kecelakaan hipotetis. Dokume…
Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…