Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Sebuah penelitian dari Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) BATAN yang dipresentasikan dalam 2020 Annual Nuclear Safety Seminar mengungkapkan bahwa tingkat kontaminasi udara di fasilitas kerja nuklir masih berada jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan oleh BAPETEN. Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Nofriady Aziz, Nudia Barenzani, Anang Setiawan, dan Arca Datam S be…
Sebuah studi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkap bahwa awak pesawat yang bertugas di penerbangan domestik Indonesia menerima paparan radiasi kosmik yang melampaui batas dosis tahunan bagi masyarakat umum. Berdasarkan hasil simulasi menggunakan perangkat lunak CARI-7A, awak kabin dapat menerima dosis efektif tahunan sekitar 1,4 miliSievert (mSv), sedikit lebih tinggi dari bata…
Dalam upaya memperkuat keselamatan di instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan perangkat penilaian mandiri budaya keselamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan metode penilaian yang terdokumentasi dan menyeluruh, sesuai dengan amanat undang-undang dan standar keselamatan internasional. Perangkat ini melibatkan empat metode utama: surv…
Penelitian yang dipresentasikan dalam Annual Nuclear Safety Seminar oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan BATAN menyoroti pentingnya regulasi khusus bagi itinerant workers, atau pekerja keliling di fasilitas nuklir Indonesia. Pekerja jenis ini memiliki mobilitas tinggi, berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain, dan berisiko lebih besar terhadap paparan radiasi. Seiring men…
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dunia dan keterbatasan sumber daya fosil, para peneliti Indonesia membawa kabar menggembirakan. Sebuah riset kolaborasi antara Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) membuktikan bahwa desain reaktor nuklir ThorCon TMSR-500 aman digunakan hingga empat tahun operasi penuh tanpa menimbulkan kerusakan material akibat radias…
Tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berhasil membuktikan bahwa desain reaktor Thorium Molten Salt Reactor (TMSR-500) memiliki tingkat keselamatan tinggi. Hasil penelitian yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir Nasional (SKN) 2020 ini menunjukkan bahwa reaktor generasi IV tersebut beroperasi secara stabil dengan koefisien re…
Pengelolaan sumber radioaktif tidak hanya terkait aspek keselamatan, tetapi juga keamanan yang bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risiko penyalahgunaan maupun kehilangan sumber radioaktif. Sejumlah peristiwa internasional, seperti kecelakaan radioterapi di Goiania, Brasil (1985), hingga tragedi 11 September 2001, menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan regu…
Dua peneliti muda dari Universitas Negeri Yogyakarta, Rima Walhikmah dan Rida S.N. Mahmudah, melakukan penelitian menarik tentang reaktor penelitian TRIGA—salah satu reaktor nuklir milik pemerintah Indonesia yang dikelola oleh BATAN. Melalui simulasi dengan perangkat lunak PCTRAN Pool Reactor, keduanya membuktikan bahwa sistem keselamatan reaktor ini mampu bekerja otomatis dalam kondisi darur…