Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan nasional terhadap sumber radioaktif yang tidak berada dalam kendali, atau dikenal sebagai orphan source. Fenomena ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya sumber radioaktif milik PT Krakatau Steel yang hingga kini belum ditemukan. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2012, Aris Sanyoto dari Direktorat Pen…
BAPETEN Kembangkan Metode Evaluasi Baru untuk Sistem Pengelolaan Limbah Radioaktif PLTN Dalam upaya memperkuat sistem keselamatan nuklir nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengembangkan metode evaluasi baru untuk sistem pengelolaan limbah radioaktif di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini dinilai krusial dalam rangka menghadapi rencana pembangunan PLTN di Indone…
Telah dilakukan evaluasi hasil kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di kawasan instalasi nuklir Serpong. Tujuan utama dari pemantauan adalah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa radioaktivitas lingkungan berada dibawah nilai baku tingkat: radioaktivitas untuk keselamatan masyarakat. Evaluasi dilakukan dengan cara mengevaluasi laporan kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) baru saja merilis Laporan Hasil Kajian Rekomendasi Teknis Keselamatan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan radiasi di sektor pertambangan dan industri. Kajian ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan mineral yang mengandung radioaktivitas alami, seperti yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan minyak bu…
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi dan melengkapi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional No. 24/DJ/II/1983 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. khusus mengenai pengelolaan limbah radioaktif. (AR)
Dokumen ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 381/DJ/IX/1994 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
Keberadaan referensi dasar-dasar keselamatan radiasi pengangkutan zat radioaktif dalam bahasa Indonesia masih sulit ditemukan di tanah air. Kehadiran buku Dasar-dasar Keselamatan Radiasi: Pengangkutan Zat Radioaktif ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak terkait, mulai dari pemegang izin penggunaan zat radioaktif, personil atau perusahaan jasa pengangkutan, termasuk para akademisi, …
Buku Pangangkutan Zat Radioaktif adalah panduan komprehensif yang ditulis oleh Liliana Yetta Pandi, Bintoro Aji, dan Judi Pramono, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, standar, dan regulasi yang terlibat dalam pengangkutan zat radioaktif. Buku ini disusun dengan teliti untuk memenuhi kebutuhan praktisi industri, regulator dan akademisi yang berkecimpung dalam bi…
Keberadaan bahan radioaktif di luar kendali pengawasan (MORC) dapat menjadi ancaman keselamatan bagi kehidupan manusia, karena bahan tersebut dapat disalahgunakan untuk tujuan terorisme atau aksi melawan hukum lainnya. Pencegahan aksi terorisme menggunakan bahan radioaktif harus dilakukan dengan mencegah munculnya MORC itu sendiri melalui upaya keamanan nuklir antara lain dengan memasang sistem…
Pemanfaatan tenaga nuklir dari berbagai bidang kehidupan akan menghasilkan limbah radioaktif. Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik dari limbah radioaktif itu sendiri. Imobilisasi merupakan salah satu contoh metode dalam pengelolaan limbah radioaktif melalui proses pemadatan (solidifikasi) limbah dengan matriks tertentu untuk mengikat dan mengungkung radi…