Dokumen Ini adalah Seri Peraturan Keselamatan Nuklir terkait Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Imnstalasi Nuklir dan Intalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion berdsarkan SK Ka.BAPETEN No.17/Ka-BAPETEN/IX-99 | No.17 Rev.0.0
Buku Glosarium Ilmu dan Teknologi Nuklir disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) Nomor 380/DJ/VIII/1997 tanggal 18 Agustus 1997. Materi diperoleh dari acuan resmi berbagai sumber yang berkaitan dengan ilmu dan Teknologi Nuklir, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dibidang Nuklir yang berlaku pada saat ini. (Jml)
Indonesia tengah bersiap menghadapi era baru energi dengan rencana pembangunan reaktor daya terapung (RDT) berbasis nuklir. Teknologi ini dianggap sebagai solusi potensial untuk menyediakan listrik ke daerah terpencil dan kepulauan, mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, para peneliti dari BAPETEN menyoroti pentingnya regulasi baru untuk mengawa…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan operasional reaktor nuklir, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sukses menguji coba teknologi Remotely Operated Vehicle (ROV) Videoray Pro-4 untuk inspeksi visual pada kolam reaktor RSG-GAS. Teknologi ini memungkinkan pemantauan kondisi struktur internal reaktor tanpa perlu intervensi langsung dari manusia, yang dapat berisiko tinggi. Penggunaan ROV b…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperkuat keamanan nuklir nasional dengan mengembangkan format dan isi baru dokumen program keamanan zat radioaktif. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengikuti perubahan regulasi dalam negeri yang lebih ketat. Hingga saat ini, belum ada panduan form…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan nuklir, pendekatan berbasis budaya lokal mulai diintegrasikan ke dalam strategi keselamatan nasional. Sebuah studi terbaru yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024 menyoroti bagaimana konsep ketidaksadaran kolektif dari Carl Gustav Jung dapat diadopsi dalam membangun budaya keselamatan nuklir, khususnya melalui kearifan budaya Jawa. Pene…
Dalam upaya memperkuat keselamatan instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan metode baru dalam penilaian kinerja keselamatan dengan menyusun indikator keselamatan yang lebih komprehensif. Langkah ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan seluruh pemegang izin instalasi nuklir untuk melakukan penilaian kinerja keselamatan berkala guna memastikan …
Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir Tahun 2015 ini memuat 21 makalah bidang Instalsi dan Bahan Nuklir (IBN), dan 20 makalah bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR), serta 2 makalah dari pembicara kunci yakni : Liem Peng Hong dari Nippon Advanced Information Service (NAIS) dengan judul "Safety Evaluation and Licensing of HTGR: Sample Case of Japanese HTTR", dan Syahrir dari Asosiasi …
Panduan teknis ini dususun untuk membantu Pemegang Izin, dalam hal ini selaku Pengirim atau Penerima Zat Radioaktif, Pengangkut Zat Radioaktif, BAPETEN, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan para pihak terkait dalam upaya kesiapsiagaan dan penanggulangan Kedaruratan Pengangkutan Zat Radioaktif, khususnya di tingkat nasional, agar memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan…
Jumlah penggunaan prosedur kedokteran nuklir dalam diagnosis dan terapi pasien telah berkembang pesat. Dalam kedokteran nuklir, zat radioaktif diaplikasikan ke dalam tubuh pasien sehingga pasien tersebut berpotensi memberikan paparan radiasi kepada pekerja dan masyarakat. Hingga kini, regulasi BAPETEN dan KEMKES belum secara rinci mengatur terkait kriteria rilis pasien kedokteran nuklir untuk b…