Makalah ini membahas tentang analisis kerangka hukum kebijakan pertahanan Indonesia dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di negara ini. PLTN merupakan salah satu opsi energi bersih yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya energi dan kebutuhan listrik nasional. Namun, pengembangan PLTN juga memerlukan kebijakan d…
Beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan HAM mensosialisasikan penggunaan aplikasi baru berupa aplikasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kelanjutan dari telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.11 Tahun 2021. Sejalan dengan terus dikembangkannya cara-cara dalam mengakomodasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pemb…
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di masa mendatang di Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan lagi karena keterbatasan energi fosil dan tuntutan zero carbon emission. BAPETEN sebagai badan pengawas ketenaganukliran di Indonesia memikul tanggung jawab utama dalam menyiapkan infrastruktur pengawasan PLTN, termasuk aspek regulasi. Permasalahannya adalah bel…
Sesuai dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa pemantauan dan peninjauan Undang-Undang merupakan bagian dari proses pembentukan UndangUndang yang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dalam Pasal …
Sosialisasi pemanfaatan dan keselamatan tenaga nuklir di Indonesia sudah banyak dilakukan melalui berbagai media. Artikel, website, youtube bahkan pemberitaan media massa. Hanya saja sampai saat ini yang mengetahui hanya golongan masyarakat tertentu yang terlibat secara langsung, baik peneliti, pengguna, penerima manfaat ataupun pengawas. Sementara masyarakat umum di Indonesia masih banyak yang…
Indonesia has published the regulation on Safety and Security on the Transport of Radioactive Materials since 2015, Government Regulation No. 58 in 2015 (GR 58/2015). This regulation adopted the IAEA-specific safety regulation (SSR) No. 6 in 2012, which was revised with the SSR-6 revision (SSR-6 (rev.1)) in 2018. The change made in the SSR-6 (rev.1) needs to be analyzed as the basis of the nece…
Modul ini merupakan materi dasar dalam rangka pengenalan tentang sistem safeguards, dan sekaligus sebagai persiapan untuk mengikuti ke jenjang inspektur. Materi ini diharapkan dapat dipergunakan secara kontinyu dan berkesinambungan sebagai materi dalam Pelatihan Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN). (Jml)
Reaktor TRIGA 2000 Bandung memiliki izin operasi yang berlaku sampai tahun 2027 dan berdasarkan IAEA Peer Review Mission – Research Reactor and Waste Management, opsi dekomisioning yang dipilih BRIN jika pada akhirnya dilakukan dekomisioning adalah Deferred Dismantling. Deferred Dismantling adalah kondisi dimana reaktor dilakukan Safe Enclosure yang akan berlangsung selama kurun waktu 50-60 t…
Indonesia memiliki 4 (empat) existing Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) yang berfungsi sebagai pendukung pengoperasian reaktor riset dan juga sebagai sarana penelitian dan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia. INNR tersebut memiliki rerata usia operasi lebih dari 20 (dua puluh) tahun sehingga memerlukan suatu pengkajian yang komprehensif terkait aspek keselamatannya. Kajian ini berupa an…
Sinergi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam manajemen bencana nuklir. Gempa bumi yang diikuti tsunami di Fukushima Daiichi menghasilkan pemikiran terhadap manajemen bencana nuklir untuk dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana, manajemen bencana merupakan tangg…