Setelah mengikuti mata pelatihan ini peserta mampu menjelaskan kegiatan utama dekomisioning dan faktor yang dipertimbangkan dalam dekomisioning. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS: 1. Mampu menjelaskan tujuan dekomisioning. 2. Mampu menjelaskan faktor yang dipertimbangkan dalam dekomisioning. 3. Mampu menjelaskan opsi dekomisioning yang ada. 4. Mampu menjelaskan kegiatan utama dalam dekomisioning.…
Kegiatan pengendalian dan pemantauan terhadap TENORM bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 (UU 10/1997) tentang Ketenaganukliran. Peraturan pelaksana undang-undang Ketenaganukliran yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2007 (PP 33/…
Pengkajian pengelolaan limbah radioaktif ini dilaksanakan dalam rangka menunjang keperluan pengawasan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Hasil kajian diperoleh melalui pengolahan data dari dua kelompok sumber informasi yakni dari sumber literatur, termasuk peraturan perundang-undangan dan hasil survei P2STPFRZR tentang pengelolaan limbah radioaktif dan Tenorm dalam kaitannya dengan…