Konsep Radio-Eco Wisata merupakan integrasi antara pariwisata nuklir dan prinsip keberlanjutan yang saat ini menarik perhatian dalam perkembangan industri pariwisata. Namun, penggunaan energi nuklir juga membawa risiko yang perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat dan mengelola risiko dalam konsep radio-eco wisata melalui tinjauan literatu…
Analisis dosis dari penggunaan terak timah 2 sebagai substitusi parsial agregat halus dalam pembuatan mortar pada bangunan dengan RESRAD-BUILD. Industri pengolahan dan peleburan timah menghasilkan hasilnsamping salah satunya berupa terak timah 2. Terak timah 2 memiliki kandungan radionuklida anak luruh dari deret uranium dan thorium dengan konsentrasi aktivitas tertentu. Aspek penggunaan kembal…
Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dapat menimbulkan potensi bahaya akibat terkonsentrasinya radionuklida alam yang terkandung di dalam batu-batuan yang terdapat di dalam bumi. MIR umumnya dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Oleh sebab itu maka penghasil MIR wajib melakukan pengelolaan MIR dengan mengajukan izin penyimpanan MIR. Salah…
Tenorm merupakan material yang mengandung sejumlah radioaktif alam yang akibat adanya proses kegiatan manusia konsentrasi zat radioaktif dalam material ini menjadi meningkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022 mengenai Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (PP 52/2022), istilah TENORM (Technogically enhanced Naturally Ocuuring Radioactive Material) diubah men…
Buku Pangangkutan Zat Radioaktif adalah panduan komprehensif yang ditulis oleh Liliana Yetta Pandi, Bintoro Aji, dan Judi Pramono, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, standar, dan regulasi yang terlibat dalam pengangkutan zat radioaktif. Buku ini disusun dengan teliti untuk memenuhi kebutuhan praktisi industri, regulator dan akademisi yang berkecimpung dalam bi…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…
Dalam rangka meningkatkan kemampulaksanaan Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan juncto Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, P2STPFRZR sebagai unit kerja di BAPETEN menyusun suatu pedoman teknis yang komprehensif dan mampu terap terkait pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan yang dilakukan sec…
Pedoman teknis ini penting untuk dibuat dan disediakan untuk fasilitas kedokteran nuklir dalam mengelola limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan zat radioaktif dalam layanan kedokteran nuklir. Pedoman teknis ini memuat panduan dan rekomendasi mengenai praktik pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan keselamatan radias…
Keberadaan bahan radioaktif di luar kendali pengawasan (MORC) dapat menjadi ancaman keselamatan bagi kehidupan manusia, karena bahan tersebut dapat disalahgunakan untuk tujuan terorisme atau aksi melawan hukum lainnya. Pencegahan aksi terorisme menggunakan bahan radioaktif harus dilakukan dengan mencegah munculnya MORC itu sendiri melalui upaya keamanan nuklir antara lain dengan memasang sistem…