Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…
Dalam rangka meningkatkan kemampulaksanaan Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan juncto Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, P2STPFRZR sebagai unit kerja di BAPETEN menyusun suatu pedoman teknis yang komprehensif dan mampu terap terkait pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan yang dilakukan sec…
Pedoman teknis ini penting untuk dibuat dan disediakan untuk fasilitas kedokteran nuklir dalam mengelola limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan zat radioaktif dalam layanan kedokteran nuklir. Pedoman teknis ini memuat panduan dan rekomendasi mengenai praktik pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan keselamatan radias…
Keberadaan bahan radioaktif di luar kendali pengawasan (MORC) dapat menjadi ancaman keselamatan bagi kehidupan manusia, karena bahan tersebut dapat disalahgunakan untuk tujuan terorisme atau aksi melawan hukum lainnya. Pencegahan aksi terorisme menggunakan bahan radioaktif harus dilakukan dengan mencegah munculnya MORC itu sendiri melalui upaya keamanan nuklir antara lain dengan memasang sistem…
Pemanfaatan tenaga nuklir dari berbagai bidang kehidupan akan menghasilkan limbah radioaktif. Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik dari limbah radioaktif itu sendiri. Imobilisasi merupakan salah satu contoh metode dalam pengelolaan limbah radioaktif melalui proses pemadatan (solidifikasi) limbah dengan matriks tertentu untuk mengikat dan mengungkung radi…
Indonesia telah menerapkan persyaratan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Terkait dengan perubahan standar internasional, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman keamanan, dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, pelaksanaan peraturan harus dievaluasi. Kajian untuk mengetahui kem…
Mineral Ikutan Radioktif (MIR) dihasilkan dari beberapa aktivitas atau kegiatan non nuklir. Aspek manajemen pengelolaan MIR harus dipastikan dengan baik sejak material tersebut dihasilkan. Isu pembuangan permanen dalam fasilitas landfill menjadi isu yang belum terselesaikan sampai sekarang. Beberapa faktor tersebut terkait dengan perencanaan desain, ketersediaan lahan, pembiayaan, penerimaan m…
Mineral Ikutan Radioktif (MIR) dihasilkan dari beberapa aktivitas atau kegiatan non nuklir. Penilaian daur hidup dapat digunakan sebagai metode untuk menilai langkah dan proses dalam suatu manajemen pengelolaan MIR. Analisis penilaian daur hidup yang berfokus pada MIR masih sangat terbatas. Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mengidentifikasi pertimbangan dalam melakukan analisis inventori …
The tin processing industry generates abundant slag, as a by-product, that contains radioactive substances from uranium and thorium decay series radionuclides. The increase in tin production will be proportional to the rise in tin slag. The Circular economy is a concept that aims to minimize the extraction of primary resources, keep resources as long as possible, increase added value, or limit …
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara m…