Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan evaluasi ketat terhadap struktur bungkusan zat radioaktif sebelum diberikan sertifikasi dan validasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bungkusan aman digunakan baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun saat terjadi kecelakaan hipotetis. Dokume…
Telah dilakukan evaluasi hasil kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di kawasan instalasi nuklir Serpong. Tujuan utama dari pemantauan adalah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa radioaktivitas lingkungan berada dibawah nilai baku tingkat: radioaktivitas untuk keselamatan masyarakat. Evaluasi dilakukan dengan cara mengevaluasi laporan kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) merilis kajian penting terkait pengawasan keamanan terhadap bahan nuklir atau bahan radioaktif lain yang berada di luar kendali pengawasan atau dikenal dengan istilah MORC (Material Out of Regulatory Control). Kajian ini menyoroti urgensi penguatan sistem keam…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) baru saja merilis Laporan Hasil Kajian Rekomendasi Teknis Keselamatan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan radiasi di sektor pertambangan dan industri. Kajian ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan mineral yang mengandung radioaktivitas alami, seperti yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan minyak bu…
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi dan melengkapi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional No. 24/DJ/II/1983 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. khusus mengenai pengelolaan limbah radioaktif. (AR)
Dokumen ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 381/DJ/IX/1994 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
Radiosinovektomi semakin mendapat perhatian sebagai metode efektif dalam mengobati rheumatoid arthritis, penyakit yang menyebabkan peradangan sendi kronis. Teknik ini dilakukan dengan menyuntikkan zat radioaktif pemancar beta langsung ke dalam sendi yang meradang. Kini, sebuah inovasi baru hadir dengan penggunaan nanomaterial silika bertanda radioisotop sebagai pembawa zat radioaktif, memberika…
Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir), sebagai institusi pendidikan vokasi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan nuklir. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, Poltek Nuklir memaparkan hasil kajian mengenai prapengolahan limbah zat radioaktif yang dihasilkan dari kegiatan pembelajaran dan penelitian. Dalam ka…
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperkuat keamanan nuklir nasional dengan mengembangkan format dan isi baru dokumen program keamanan zat radioaktif. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengikuti perubahan regulasi dalam negeri yang lebih ketat. Hingga saat ini, belum ada panduan form…