Kajian terbaru yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan terhadap pengujian kebocoran zat radioaktif di Indonesia. Padahal, pengujian secara berkala sangat penting untuk menjamin keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat umum dari risiko paparan radiasi. Penelitian yang memanfaatkan data dari Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Me…
Meningkatnya kekhawatiran global terhadap ancaman terorisme pasca tragedi WTC 11 September 2001 mendorong perlunya penerapan regulasi keamanan ketat dalam pemanfaatan tenaga nuklir, terutama dalam pengangkutan zat radioaktif. Salah satu negara yang menjadi sorotan atas keberhasilannya dalam implementasi sistem keamanan ini adalah India. Dalam sebuah kajian yang dipresentasikan pada Seminar K…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan nasional terhadap sumber radioaktif yang tidak berada dalam kendali, atau dikenal sebagai orphan source. Fenomena ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya sumber radioaktif milik PT Krakatau Steel yang hingga kini belum ditemukan. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2012, Aris Sanyoto dari Direktorat Pen…
BAPETEN Kembangkan Metode Evaluasi Baru untuk Sistem Pengelolaan Limbah Radioaktif PLTN Dalam upaya memperkuat sistem keselamatan nuklir nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengembangkan metode evaluasi baru untuk sistem pengelolaan limbah radioaktif di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini dinilai krusial dalam rangka menghadapi rencana pembangunan PLTN di Indone…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan evaluasi ketat terhadap struktur bungkusan zat radioaktif sebelum diberikan sertifikasi dan validasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bungkusan aman digunakan baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun saat terjadi kecelakaan hipotetis. Dokume…
Telah dilakukan evaluasi hasil kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di kawasan instalasi nuklir Serpong. Tujuan utama dari pemantauan adalah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa radioaktivitas lingkungan berada dibawah nilai baku tingkat: radioaktivitas untuk keselamatan masyarakat. Evaluasi dilakukan dengan cara mengevaluasi laporan kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) merilis kajian penting terkait pengawasan keamanan terhadap bahan nuklir atau bahan radioaktif lain yang berada di luar kendali pengawasan atau dikenal dengan istilah MORC (Material Out of Regulatory Control). Kajian ini menyoroti urgensi penguatan sistem keam…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) baru saja merilis Laporan Hasil Kajian Rekomendasi Teknis Keselamatan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan radiasi di sektor pertambangan dan industri. Kajian ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan mineral yang mengandung radioaktivitas alami, seperti yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan minyak bu…
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi dan melengkapi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional No. 24/DJ/II/1983 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. khusus mengenai pengelolaan limbah radioaktif. (AR)
Dokumen ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 381/DJ/IX/1994 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif