Di tengah tantangan pandemi COVID-19, RSUP Dr. Kariadi Semarang tetap berkomitmen meningkatkan keselamatan tenaga medis melalui pelatihan keselamatan dan keamanan radiasi pengion. Pelatihan ini bertujuan untuk melindungi pasien, pekerja, dan masyarakat dari bahaya radiasi serta meningkatkan pemahaman tenaga medis dalam menerapkan prinsip proteksi radiasi. Untuk menyesuaikan dengan situasi pa…
Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas isntansi/unit kerja pemerintah. (AR)
Keselamatan radiasi bagi pasien menjadi perhatian utama di RSUD Tidar Kota Magelang. Berdasarkan penelitian terbaru, strategi penguatan kompetensi dan peran personel terpadu memainkan peran penting dalam meningkatkan pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi. Penelitian ini menyoroti pentingnya sistem manajemen keselamatan yang kuat, yang melibatkan peningkatan komunikasi interprofesi, si…
Text ini berisikan Materi Rapat Kerja ke 1 BAPETEN Tahun Anggaran 2007, Gedung Diklat BAPETEN, Tugu - Puncak, Bogor 6-8 Maret 2007. (AR)
Materi rapat kerja ini membahas tentang tata administrasi dan pengelolaan DIPA 2006, telaahan OTK, dan penegakan hukum. Selain itu, rencana kerja jangka menengah, dan presentasi masing-masing dari kesestamaan, deputi PI dan PKN.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …
Dokumen ini berisikan hasil Rapat Kerja ke 2 BAPETEN Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Materi)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi membentuk Tim Gelar Perkara melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 2825 Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepala biro hukum, direktur inspeksi, dan tenaga ahli lainnya. Tim Gelar Perkara …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global. Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkai…