Telah dilakukan kajian untuk melihat pengembangan regulasi yang lebih tepat dalam melaksanakan pengawasan terhadap TENORM yang dihasilkan oleh industri minyak dan gas. Kajian ini menggunakan metode deskriptif, data dan informasi diperoleh dari hasil analisis terhadap sampel, tanggapan penghasil TENORM terhadap regulasi yang ada dan kajian dari bahan pustaka. Kajian mengacu pada peraturan perund…
Sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin.Ketentuan intervensi dijelaskan dalam PP Nomor 33 Tahun 2007 dan diperjelas dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2009 tentang Intervensi Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material(TENORM). …
BAPETEN telah melakukan pengukuran radiasi alam atau NORM di Kabupaeten Mamuju sejak tahun 2012 untuk menverifikasi hasil penelitian BATAN. Radiasi alam di Kabupaten Mamuju terbukti lebih tinggi dari rata-rata tingkat radiasi alam di dunia. Ditemukan tiga desa dengan tingkat radiasi yang signifikan, yaitu Desa Botteng, Desa Takandeang dan Binanga. Intervensi terhadap radiasi alam di Kabupaten M…
Rare earth metals are elements (REE) of lanthanides metal which are mostly made use in industrial and medical fields. Smelting process of tin or zircon will produce TENORM (Technologically enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) materials, such as monazite, zircon, and ilmenite. The TENORM minerals will contain rare earth metals. There are many smelting industries of tin or zircon in…
Laporan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh BAPETEN pada tahun anggaran 2013 mengenai keberadaan Bahan Radioaktif Alam (NORM) dan potensi Bahan Radioaktif Alam yang Ditingkatkan (TENORM) dari aktivitas industri dan pertambangan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi efektivitas pengawasan tahun 2012 dan bertujuan untuk memperkuat d…
Pemantauan dosis radiasi yang diterima pekerja merupakan salah satu kewajiban pemegang izin untuk menjamin nilai batas dosis tidak terlampaui. Dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2013 hanya mempertimbangkan dosis radiasi yang berasal dari paparan eksterna. Padahal Dosis radiasi dari paparan interna melalui inhalasi juga menjadi kontributor terbesar untuk dosis total yang diterima peke…
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…
Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas P…
Indonesia dikenal sebagai produsen timah terbesar kedua di dunia, terutama dari Kepulauan Bangka Belitung. Namun, aktivitas peleburan timah meninggalkan limbah berupa terak timah, yang selama ini lebih banyak menumpuk dan belum termanfaatkan secara maksimal. Sebuah kajian terbaru mengungkapkan potensi pemanfaatan terak timah 2 yang mengandung TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurr…
Indonesia, sebagai negara dengan potensi panas bumi terbesar kedua di dunia, tengah gencar mengembangkan energi terbarukan untuk menekan emisi gas rumah kaca. Namun, kajian terbaru yang dipresentasikan dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022 mengungkap bahwa pemanfaatan panas bumi berpotensi menghasilkan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) atau zat radioaktif yang terbentuk …