Pedoman ini disusun untuk membantu Unit Kerja di BAPETEN dan para pihak terkait dalam upaya respons terhadap kejadian kehilangan atau penemuan Zat Radioaktif dan penanggulangannya, agar memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan, pengaturannya secara efisien dan efektif, dan sesuai dengan standar internasional. Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasi…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Radiosinovektomi semakin mendapat perhatian sebagai metode efektif dalam mengobati rheumatoid arthritis, penyakit yang menyebabkan peradangan sendi kronis. Teknik ini dilakukan dengan menyuntikkan zat radioaktif pemancar beta langsung ke dalam sendi yang meradang. Kini, sebuah inovasi baru hadir dengan penggunaan nanomaterial silika bertanda radioisotop sebagai pembawa zat radioaktif, memberika…
Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir), sebagai institusi pendidikan vokasi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan nuklir. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, Poltek Nuklir memaparkan hasil kajian mengenai prapengolahan limbah zat radioaktif yang dihasilkan dari kegiatan pembelajaran dan penelitian. Dalam ka…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperkuat keamanan nuklir nasional dengan mengembangkan format dan isi baru dokumen program keamanan zat radioaktif. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengikuti perubahan regulasi dalam negeri yang lebih ketat. Hingga saat ini, belum ada panduan form…
Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap pangan impor asal Jepang setelah kecelakaan nuklir di PLTN Fukushima I pada 11 Maret 2011. Radionuklida yang dilepaskan dari insiden tersebut berpotensi mencemari atmosfer, lautan, dan lahan pertanian, sehingga mempengaruhi produk pangan yang diimpor ke Indonesia. Dalam rangka melindungi masyarakat, berbagai regulasi telah diterapkan…
Kajian terbaru yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan terhadap pengujian kebocoran zat radioaktif di Indonesia. Padahal, pengujian secara berkala sangat penting untuk menjamin keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat umum dari risiko paparan radiasi. Penelitian yang memanfaatkan data dari Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Me…
Meningkatnya kekhawatiran global terhadap ancaman terorisme pasca tragedi WTC 11 September 2001 mendorong perlunya penerapan regulasi keamanan ketat dalam pemanfaatan tenaga nuklir, terutama dalam pengangkutan zat radioaktif. Salah satu negara yang menjadi sorotan atas keberhasilannya dalam implementasi sistem keamanan ini adalah India. Dalam sebuah kajian yang dipresentasikan pada Seminar K…
Dokumen ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 381/DJ/IX/1994 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
Keberadaan referensi dasar-dasar keselamatan radiasi pengangkutan zat radioaktif dalam bahasa Indonesia masih sulit ditemukan di tanah air. Kehadiran buku Dasar-dasar Keselamatan Radiasi: Pengangkutan Zat Radioaktif ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak terkait, mulai dari pemegang izin penggunaan zat radioaktif, personil atau perusahaan jasa pengangkutan, termasuk para akademisi, …