Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pe…
Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti Nota Dinas nomor 0695/KN 0101/DPFRZR/III/2021 tanggal 12 Maret mengenai kajian terhadap proses perpanjangan izin penggunaan zat radioaktif bentuk khusus untuk well logging milik salah satu perusahaan pemegang izin.
Spesifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi produsen agregat/perencana dan pelaksana pekerjaan beton dalam menilai mutu agregat yang memenuhi persyaratan untuk keperluan beton penahan radiasi (Tim Perpustakaan).
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Dalam upaya memperkuat keselamatan di instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan perangkat penilaian mandiri budaya keselamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan metode penilaian yang terdokumentasi dan menyeluruh, sesuai dengan amanat undang-undang dan standar keselamatan internasional. Perangkat ini melibatkan empat metode utama: surv…
Sinergi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam manajemen bencana nuklir. Gempa bumi yang diikuti tsunami di Fukushima Daiichi menghasilkan pemikiran terhadap manajemen bencana nuklir untuk dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana, manajemen bencana merupakan tangg…
Urgensi Indonesia Meratifikasi Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context (Espoo Convention). Pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) memiliki banyak manfaat signifikan bagi suatu negara, namun pembangunan mega proyek seperti PLTN tidak lepas dari dampak terhadap lingkungan hidup yang bersifat lintas batas/transboundary. Untuk mempertimbangkan dampak li…
Pengungkung reaktor nuklir adalah sistem keselamatan penting dengan fungsi penghalang utama untuk mencegah lepasan produk fisi radioaktif ke lingkungan jika terjadi kecelakaan parah. Kejadian ledakan hidrogen di tiga unit pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima telah mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas dan struktur pengungkung primer dan sekunder. Telah dilakukan studi terhad…
Berisi materi dasar teknologi reaktor daya (PLTN) yang berbeda dengan teknologi umum pada PLTU maupun PLTA. Perbedaan utama antara manajemen reaktor daya dan pada instalasi pembangkit daya konvensional adalah penekanan yang harus diberikan pada keselamatan nuklir, jaminan kualitas, manajemen limbah radioaktif dan proteksi radiasi, serta penyertaan persyaratan pengawasan secara nasional. (Jml)
Teknologi pencitraan medis berbasis sinar-X, seperti Computed Tomography (CT) dan prosedur intervensional, telah berkembang pesat dalam dunia medis. Namun, paparan radiasi yang dihasilkan dari prosedur ini dapat membawa risiko bagi pasien, terutama jika dosisnya tidak dikontrol dengan baik. Menyadari hal ini, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSUPN Cipto Mangunkusumo) meng…