Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Berisi materi dasar teknologi reaktor daya (PLTN) yang berbeda dengan teknologi umum pada PLTU maupun PLTA. Perbedaan utama antara manajemen reaktor daya dan pada instalasi pembangkit daya konvensional adalah penekanan yang harus diberikan pada keselamatan nuklir, jaminan kualitas, manajemen limbah radioaktif dan proteksi radiasi, serta penyertaan persyaratan pengawasan secara nasional. (Jml)
Indonesia tengah bersiap menghadapi era baru energi dengan rencana pembangunan reaktor daya terapung (RDT) berbasis nuklir. Teknologi ini dianggap sebagai solusi potensial untuk menyediakan listrik ke daerah terpencil dan kepulauan, mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, para peneliti dari BAPETEN menyoroti pentingnya regulasi baru untuk mengawa…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan nuklir, pendekatan berbasis budaya lokal mulai diintegrasikan ke dalam strategi keselamatan nasional. Sebuah studi terbaru yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024 menyoroti bagaimana konsep ketidaksadaran kolektif dari Carl Gustav Jung dapat diadopsi dalam membangun budaya keselamatan nuklir, khususnya melalui kearifan budaya Jawa. Pene…
Dalam upaya memperkuat keselamatan instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan metode baru dalam penilaian kinerja keselamatan dengan menyusun indikator keselamatan yang lebih komprehensif. Langkah ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan seluruh pemegang izin instalasi nuklir untuk melakukan penilaian kinerja keselamatan berkala guna memastikan …
Fasilitas Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) telah melaksanakan Program Keandalan Manusia (PKM) sejak tahun 2018 sebagai langkah penting menjaga keselamatan dan keamanan nuklir nasional. Program ini menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Bapeten No. 1 Tahun 2009 terkait sistem proteksi fisik instalasi nuklir. PKM dirancang untuk memas…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya penerapan graded approach dalam desain keselamatan reaktor riset. Pendekatan ini menyesuaikan tingkat persyaratan keselamatan dengan potensi bahaya dari masing-masing reaktor, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Konsep graded approach memungkinkan adanya fleksibilitas dalam mengelola keselama…
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil menemukan solusi inovatif untuk mengurangi limbah cair yang mengandung uranium tinggi dari fasilitas Pilot Conversion Plant (PCP) di Serpong. Alih-alih membangun evaporator baru yang memakan biaya besar, para peneliti memanfaatkan tangki pelarutan DI-301—yang awalnya digunakan untuk melarutkan yellow cake—sebagai alat penguap (evaporator). …
Dalam rangka mewujudkan infrastruktur keselamatan nuklir nasional yang lebih kuat dan modern, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan Nuklir (SIKN), sebuah aplikasi pelaporan kejadian keselamatan nuklir berbasis digital. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2019 yang mendorong penguatan kebijakan kesel…
Dalam rangka mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan Nuklir (SIKN). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan operasional reaktor daya melalui pelaporan dan analisis kejadian operasional yang mengandung risiko keselamatan. Studi komparatif yang dilaku…