Pengkajian pengelolaan limbah radioaktif ini dilaksanakan dalam rangka menunjang keperluan pengawasan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Hasil kajian diperoleh melalui pengolahan data dari dua kelompok sumber informasi yakni dari sumber literatur, termasuk peraturan perundang-undangan dan hasil survei P2STPFRZR tentang pengelolaan limbah radioaktif dan Tenorm dalam kaitannya dengan…
Kegiatan pengendalian dan pemantauan terhadap TENORM bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 (UU 10/1997) tentang Ketenaganukliran. Peraturan pelaksana undang-undang Ketenaganukliran yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2007 (PP 33/…
Setelah mengikuti mata pelatihan ini peserta mampu menjelaskan kegiatan utama dekomisioning dan faktor yang dipertimbangkan dalam dekomisioning. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS: 1. Mampu menjelaskan tujuan dekomisioning. 2. Mampu menjelaskan faktor yang dipertimbangkan dalam dekomisioning. 3. Mampu menjelaskan opsi dekomisioning yang ada. 4. Mampu menjelaskan kegiatan utama dalam dekomisioning.…
Tujuan dari pengkajian ini adalah: Pengumpulan data tentang pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif yang ada di Indonesia guna membantu dalam penyusunan National Report yang nantinya akan disampaikan di Review Meeting Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Management; dan Pengembangan kebijakan pengawasan tentang pengelolaan l…
Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik (BHKK) sesuai dengan Nota Dinas Kepala BHKK kepada Ibu Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Nomor 0943/KS 01 04/BHKK/IV/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Tanggapan dan Masukan terkait Rencana Pembuangan Limbah Cair Fukushima ke Laut oleh Pemerintah Jepang. Permintaan …
Dokumen ini merupakan materi pelatihan BPTC-FRZR 2023 yang disampaikan oleh Vatimah Zahrawati, ST, M.EM dari Subdirektorat Regulasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Direktorat Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN. Materi ini membahas secara komprehensif mengenai pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas radiasi, dengan tujuan agar peserta memahami klasifikasi, pr…
Pembangkit listrik tenaga nuklir merupakan teknologi pembangkit energi skala besar yang bertanggung jawab penuh terhadap limbah dan biaya pengelolaannya. Pada setiap tahap dari daur bahan bakar ada teknologi penyimpanan lestari limbah radioaktif yang terbukti aman. Tujuan utama mengelola dan menyimpan secara lestari limbah radioaktif adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Hal ter…
Petunjuk teknik pengelolaan limbah radioaktif oleh pemakai dimaksudkan untuk memberikan kepada para pemakai tentang jenis dan jumlah istotp yang diperlukan pemakai untuk dapat: - memperkirakan alternatif sesuai dengan kebutuhan dan keterbatasan yang ada padanya - membuat desain pendahuluan dari suatu sistem penanganan limbah radioaktif yan goptimal, dan - memperoleh bantuan dan pedoman dala…
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara m…
Pemanfaatan tenaga nuklir dari berbagai bidang kehidupan akan menghasilkan limbah radioaktif. Pengelolaan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik dari limbah radioaktif itu sendiri. Imobilisasi merupakan salah satu contoh metode dalam pengelolaan limbah radioaktif melalui proses pemadatan (solidifikasi) limbah dengan matriks tertentu untuk mengikat dan mengungkung radi…