Selain bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir atau radiasi juga diketahui memiliki risiko bahaya bagi kesehatan. Karena itu, pemanfaatan radiasi perlu dilakukan dengan pengawasan yang ketat, salah satunya dengan membuat peraturan agar aplikasinya tidak menghasilkan dampak bagi keselamatan dan kesehatan baik bagi pekerja, pasie…
Makalah ini membahas tentang analisis kerangka hukum kebijakan pertahanan Indonesia dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di negara ini. PLTN merupakan salah satu opsi energi bersih yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya energi dan kebutuhan listrik nasional. Namun, pengembangan PLTN juga memerlukan kebijakan d…
Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebija…
Pemerintah Indonesia terus berbenah untuk mempercepat kemudahan berusaha di berbagai sektor, termasuk sektor ketenaganukliran. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, Hermawan Puji Yuwana dari BAPETEN menyoroti pentingnya penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 guna mendukung proses perizinan berbasis risiko yang kini menjadi landasan investasi di Indonesia. "KBLI …
Upaya harmonisasi peraturan semakin dipandang penting dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian yang dipaparkan pada Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba). Penelitian tersebut menjelaskan bahwa har…
Penegakan hukum di bidang ketenaganukliran dinilai perlu mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Hal ini disampaikan oleh Reza Fahlevi dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menekankan bahwa pemidanaan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sarana pembalasan, melainkan juga sebagai upaya pemulihan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Fahlevi, paradigma lama …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menekankan urgensi penyusunan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor ketenaganukliran guna menjamin keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Saat ini belum tersedia SKKNI spesifik yang dapat dijadikan acuan standar kompetensi bagi personel di sektor tersebut, padahal kebutuhan ini semakin mendesak s…
Table of content: 1. Act of The Republic of Indonesia Number 31 Year 1964 on Basic Provisions on Atomic Energy, 2. Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 11 Year 1975 on Working Safety Provisions Against Radiation, 3. Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 12 Year 1975 on Licensing of the use of Radioactive Materials and/or other Radiation Sources, 4. Gover…
Himpunan ini berisikan 18 Bab, diantaranya berisikan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden RI, dll mengenai peraturan, ketentuan, mengenai tenaga atom, keselamatan, pengangkutan zat radioaktif, pembentukan Dewan Tenaga Atom, Pedoman Penentuan Lokasi PLTN, dll. (AR)
Himpunan peraturan di bidang tenaga atom ini merupakan lanjutan dari himpunan peraturan di bidang tenaga atom jilid I dimaksudkan untuk memudahkan bagi mereka yang memerlukan keterangan mengenai pelbagai peraturan, keputusan, penjanjian internasional dan lain-lain yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga atom dalam rangka pemanfaatan tenaga atom secara damai. (AR)