Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas P…
Kajian dilakukan melalui pengolahan data dari dua sumber yakni berbagai literatur dan hasil survei nasional (bekerjasama dengan instansi berkompeten) . Dengan cara ini telah dipilih informasi penting dari sudut pandang kebutuhan utama pengawasan TENORM. (Jml)
Pedoman ini diharapkan mampu memberikan panduan atas pelaksanaan penanganan TENORM di fasilitasi penghasil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN No.9 Tahun 2009 mengenai "Intervensi terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Ocurring Radioactive Material (TENORM)"
Kegiatan pengendalian dan pemantauan terhadap TENORM bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 (UU 10/1997) tentang Ketenaganukliran. Peraturan pelaksana undang-undang Ketenaganukliran yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2007 (PP 33/…
-