Telah dilakukan kajian untuk melihat pengembangan regulasi yang lebih tepat dalam melaksanakan pengawasan terhadap TENORM yang dihasilkan oleh industri minyak dan gas. Kajian ini menggunakan metode deskriptif, data dan informasi diperoleh dari hasil analisis terhadap sampel, tanggapan penghasil TENORM terhadap regulasi yang ada dan kajian dari bahan pustaka. Kajian mengacu pada peraturan perund…
Sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin.Ketentuan intervensi dijelaskan dalam PP Nomor 33 Tahun 2007 dan diperjelas dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2009 tentang Intervensi Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material(TENORM). …
Rare earth metals are elements (REE) of lanthanides metal which are mostly made use in industrial and medical fields. Smelting process of tin or zircon will produce TENORM (Technologically enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) materials, such as monazite, zircon, and ilmenite. The TENORM minerals will contain rare earth metals. There are many smelting industries of tin or zircon in…
Laporan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh BAPETEN pada tahun anggaran 2013 mengenai keberadaan Bahan Radioaktif Alam (NORM) dan potensi Bahan Radioaktif Alam yang Ditingkatkan (TENORM) dari aktivitas industri dan pertambangan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi efektivitas pengawasan tahun 2012 dan bertujuan untuk memperkuat d…
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…
Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas P…
Indonesia dikenal sebagai produsen timah terbesar kedua di dunia, terutama dari Kepulauan Bangka Belitung. Namun, aktivitas peleburan timah meninggalkan limbah berupa terak timah, yang selama ini lebih banyak menumpuk dan belum termanfaatkan secara maksimal. Sebuah kajian terbaru mengungkapkan potensi pemanfaatan terak timah 2 yang mengandung TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurr…
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap paparan radiasi alami yang meningkat akibat aktivitas teknologi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkapkan pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan terhadap TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Hal ini disampaikan dalam laporan resmi berjudul Pengalaman dan Tantangan Pengawasan TENORM, …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri non-nuklir yang berpotensi menghasilkan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials). Industri seperti pertambangan minyak, gas, batubara, hingga pabrik papan gypsum, menurut laporan terbaru, dinilai mampu meningkatkan paparan radiasi di atas ambang batas normal…
Kajian dilakukan melalui pengolahan data dari dua sumber yakni berbagai literatur dan hasil survei nasional (bekerjasama dengan instansi berkompeten) . Dengan cara ini telah dipilih informasi penting dari sudut pandang kebutuhan utama pengawasan TENORM. (Jml)