Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menyusun Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Pangan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko paparan radiasi melalui konsumsi makanan dan air minum. Dokumen ini disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan ditetapkan pada 31 …
Industri pengolahan logam nasional kini menghadapi tantangan serius: potensi masuknya zat radioaktif ke dalam rantai produksi baja dan logam daur ulang. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Laporan Rekomendasi Kebijakan Deteksi dan Pencegahan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Industri Pengolahan Logam sebagai panduan komprehensif bagi pelaku industri da…
Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk penggunaan zat radioaktif di tanah air terus mengalami peningkatan, baik untuk tujuan penelitian dan pengembangan serta rekayasa, maupun penerapan di bidang kesehatan, industri dan pertanian. Penggunaan zat radioaktif tidak terlepas dari dukungan kegiatan pengangkutan zat radioaktif. Mengingat dan mempertimbangkan potensi risiko bahaya radiasi…
The tin processing industry generates abundant slag, as a by-product, that contains radioactive substances from uranium and thorium decay series radionuclides. The increase in tin production will be proportional to the rise in tin slag. The Circular economy is a concept that aims to minimize the extraction of primary resources, keep resources as long as possible, increase added value, or limit …
Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…
Pedoman ini disusun untuk membantu Unit Kerja di BAPETEN dan para pihak terkait dalam upaya respons terhadap kejadian kehilangan atau penemuan Zat Radioaktif dan penanggulangannya, agar memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan, pengaturannya secara efisien dan efektif, dan sesuai dengan standar internasional. Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasi…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan evaluasi ketat terhadap struktur bungkusan zat radioaktif sebelum diberikan sertifikasi dan validasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bungkusan aman digunakan baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun saat terjadi kecelakaan hipotetis. Dokume…
Radiosinovektomi semakin mendapat perhatian sebagai metode efektif dalam mengobati rheumatoid arthritis, penyakit yang menyebabkan peradangan sendi kronis. Teknik ini dilakukan dengan menyuntikkan zat radioaktif pemancar beta langsung ke dalam sendi yang meradang. Kini, sebuah inovasi baru hadir dengan penggunaan nanomaterial silika bertanda radioisotop sebagai pembawa zat radioaktif, memberika…
Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir), sebagai institusi pendidikan vokasi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan nuklir. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, Poltek Nuklir memaparkan hasil kajian mengenai prapengolahan limbah zat radioaktif yang dihasilkan dari kegiatan pembelajaran dan penelitian. Dalam ka…