Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan …
Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan evaluasi ketat terhadap struktur bungkusan zat radioaktif sebelum diberikan sertifikasi dan validasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bungkusan aman digunakan baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun saat terjadi kecelakaan hipotetis. Dokume…
Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapk…
The tin processing industry generates abundant slag, as a by-product, that contains radioactive substances from uranium and thorium decay series radionuclides. The increase in tin production will be proportional to the rise in tin slag. The Circular economy is a concept that aims to minimize the extraction of primary resources, keep resources as long as possible, increase added value, or limit …
Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk penggunaan zat radioaktif di tanah air terus mengalami peningkatan, baik untuk tujuan penelitian dan pengembangan serta rekayasa, maupun penerapan di bidang kesehatan, industri dan pertanian. Penggunaan zat radioaktif tidak terlepas dari dukungan kegiatan pengangkutan zat radioaktif. Mengingat dan mempertimbangkan potensi risiko bahaya radiasi…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong peningkatan implementasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2013 yang mengatur nilai batas radioaktivitas lingkungan. Aturan ini menekankan pentingnya pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara secara terus-menerus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Saat ini, sebagian fasilitas nuklir di Indonesia masih melakukan pengukuran dengan m…
Zat radioaktif merupakan energi yang sangat potensial. Salah satu zat radioaktif yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat diantaranya adalah nuklir. Di beberapa negara maju tenaga nuklir telah dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti dibidang penelitian, pertanian, kesehatan, industri dan energi. Namun, di samping manfaatnya yang begitu besar tenaga nuklir juga mempuny…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menyusun Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Pangan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko paparan radiasi melalui konsumsi makanan dan air minum. Dokumen ini disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan ditetapkan pada 31 …
Industri pengolahan logam nasional kini menghadapi tantangan serius: potensi masuknya zat radioaktif ke dalam rantai produksi baja dan logam daur ulang. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Laporan Rekomendasi Kebijakan Deteksi dan Pencegahan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Industri Pengolahan Logam sebagai panduan komprehensif bagi pelaku industri da…
Pedoman ini disusun untuk membantu Unit Kerja di BAPETEN dan para pihak terkait dalam upaya respons terhadap kejadian kehilangan atau penemuan Zat Radioaktif dan penanggulangannya, agar memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan, pengaturannya secara efisien dan efektif, dan sesuai dengan standar internasional. Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasi…