Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merupakan lembaga pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia mempunyai tugas salah satunya adalah menyusun atau merevisi peraturan perundangan sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) N0. 10 tahun 1997 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 tahun 1998. Dalam menyusun atau merevisi peraturan perundangan ketenganukliran, Bapeten menyusun naskah…
Indonesia sebagai salah satu Negara anggota IAEA harus selalu melakukan pemutakhiran data secara terus menerus untuk menyampaikan dan memperbaiki status terkini keselamatan radiasi ke IAEA melalui website RASIMS. RASIMS (Radiation Safety Information Management System) adalah teknologi informasiberbasis web yang disediakan bagi Negara anggota dan sekretariat IAEA, untuk mengumpulkan, menyampaika…
Salah satu usulan dalam penyusunan amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran adalah perlunya penegakan hukum dalam bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dilengkapi dengan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditun…
Dokumen ini memuat delapan siaran pers resmi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sepanjang tahun 2025. Isinya mencakup dua topik utama: (1) proses perizinan dan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) TMSR500 di Pulau Kelasa, Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia, termasuk percepatan evaluasi menjadi 126 hari kerja; serta (2) serangkaian pengawasan dan …
Laporan Kinerja BAPETEN Tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja atas pelaksanaan tugas pengawasan ketenaganukliran di Indonesia. Laporan ini menguraikan capaian kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang mencakup 2 (dua) Sasaran Strategis: (1) Peningkatan kontribusi IPTEK dalam menjamin perlindungan keselamatan, keamanan dan garda aman nuklir, serta (2) Peningkatan bi…
Laporan Kinerja BAPETEN Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis BAPETEN 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014. BAPETEN memiliki 2 Sasaran Strategis dengan 10 Indikator Kinerj…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Panduan Teknis Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Radiasi pada Fasilitas Radioterapi sebagai acuan nasional dalam meningkatkan keselamatan pasien kanker di Indonesia. Dokumen ini menjadi pedoman pertama yang secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan pembelajaran insiden di fasilitas radioterapi. Panduan yang disusun oleh Pusat P…
Peningkatan pembangkitan listrik berbasiskan energi nuklir dapat menyebabkan terjadi kenaikan permintaan Uranium sebagai bahan bakar nuklir. Pertambangan bahan galian nuklir dapat berperan penting dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Negaraakan membuka peluang dilakukannya kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Indonesia melalui peraturan pemerintah tentang pengu…
Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 1812 Tahun 2025 menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) atau Indonesian Diagnostic Reference Level (IDRL) sebagai acuan nasional untuk penggunaan radiasi pada pemeriksaan medis. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pasien memperoleh manfaat diagnosis yang optimal dengan paparan radiasi serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas hasil pemerik…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional…