Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, kini menimbulkan tantangan serius dalam sektor ketenaganukliran. Kajian dari Donni Taufiq dan Anri Amaldi Ridwan dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022 mengungkapkan adanya dualisme politik hukum antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 10 Tahun 19…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah cepat dan tepat dalam merespons dinamika regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dengan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk diskresi pemerintahan. Langkah ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dan mengatasi hambatan teknis dalam implementasi sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) di sektor ketenaganuklir…
Meningkatnya kekhawatiran global terhadap ancaman terorisme pasca tragedi WTC 11 September 2001 mendorong perlunya penerapan regulasi keamanan ketat dalam pemanfaatan tenaga nuklir, terutama dalam pengangkutan zat radioaktif. Salah satu negara yang menjadi sorotan atas keberhasilannya dalam implementasi sistem keamanan ini adalah India. Dalam sebuah kajian yang dipresentasikan pada Seminar K…
Memutuskan dengan mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor 294/DJ/IX/1992 tentang Nilai Batas Radioaktivitas di Lingkungan. Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Tentang Baku Tingkat Radioaktivitas Di Lingkungan. (AR)
Text ini berisikan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1975 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1975 (AR)
Text ini berisikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 826/MENKES/PER/XII/1987 Tentang Pangan Iradiasi. (AR)
Bahan penyuluhan ini disusun untuk membantu dalam mempelajari, menambah wawasan dan mensosialisasikan peraturan perundangan keselamatan nuklir bagi peserta bimbingan dan penyuluhan antara lain Pengusaha Instalasi, Petugas Proteksi Radiasi, Personil yang bekerja dengan radiasi baik di rumah sakit/industri khususnya dan masyarakat pada umumnya. (AR)
Table of content: 1. Act of The Republic of Indonesia Number 31 Year 1964 on Basic Provisions on Atomic Energy, 2. Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 11 Year 1975 on Working Safety Provisions Against Radiation, 3. Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 12 Year 1975 on Licensing of the use of Radioactive Materials and/or other Radiation Sources, 4. Gover…
Dokumen ini Seri Peraturan Perundangan Nuklir terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan SK.Ka.BAPETEN No.01.rev.2/K-OTK/V-04 (No.03 Rev.2)
Text ini berisikan Seri Peraturan Perundangan Nuklir: Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (SK.Ka.BAPETEN No.01.rev.1/K-OTK/II-01) | No.03 Rev.1 (AR)