Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) wajib mengajukan izin tapak sebelum pembangunan dan pengoperasian Instalasi nuklir di Indonesia dengan menyampaikan ke BAPETEN dokumen persyaratan teknis, yang salah satunya adalah laporan Evaluasi Tapak Instalasi Nukl…
Penggunaan pesawat sinar-X di Indonesia telah mengalami peningkatan pesat dengan jumlah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar pesawat sinar-X tersebut digunakan dalam bidang medis khususnya radiologi diagnostik dan intervensional. Penyelenggaraan radiologi diagnostik telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana sepert…
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran) diundangkan sebelum era reformasi berlangsung. Setelah era reformasi 1998, suasana kebatinan hukum di Indonesia berubah, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen sampai dengan 4 (empat) kali untuk dapat menyesuaikan dengan semangat supremasi hukum, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan anta…
Peraturan perundang-undangan dalam bidang pemanfaatan tenaga nuklir harus senantiasa sesuai dan harmonis dengan ketentuan maupun standar internasional yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditetapkan dalam rangka adopsi dan adaptasi standar International Atomic Energy Agency – Specific Safety Requireme…
Buku ini merupakan dokumen resmi yang menetapkan Rincian Tugas dan Produk di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Sebagai penjabaran teknis dari struktur organisasi yang ada, peraturan ini berfungsi sebagai panduan operasional vital dalam memastikan pengawasan tenaga nuklir di Indonesia berjalan secara sistematis. Di dalamnya, diuraikan secara mendetail tanggung jawab setiap lini …
Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sedang mempersiapkan langkah besar dalam merevisi Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengaturan entitas nonpelaku usaha dalam penggunaan tenaga nuklir. Perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjembatani kesenjangan hukum yang selama ini hanya mengatur pelaku usaha. Kajian terbaru me…
Keamanan nuklir menjadi salah satu aspek krusial dalam pengelolaan energi dan teknologi nuklir di Indonesia. Berdasarkan kajian terbaru yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), regulasi yang ada saat ini masih memerlukan penguatan untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap potensi ancaman keamanan nuklir. Kajian ini menyoroti pentingnya pembaruan dan harmonisasi regul…
Beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan HAM mensosialisasikan penggunaan aplikasi baru berupa aplikasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kelanjutan dari telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.11 Tahun 2021. Sejalan dengan terus dikembangkannya cara-cara dalam mengakomodasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pemb…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Nondaya. Aturan yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun itu dinilai perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, standar internasional, serta kebutuhan pengawasan reaktor nuklir di masa depan. Dalam papa…
BAPETEN Kaji Pengembangan Regulasi Perizinan Instalasi Nuklir Dalam upaya memperkuat regulasi perizinan instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengkaji pengembangan peraturan baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan industri serta aspek legal yang berlaku. Kajian ini berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Keten…