Seluruh ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dipatuhi oleh setiap instansi pengusul. Selain itu untuk menjamin efektivitas terlaksananya Pedoman ini, akan dilakukan monitoring dan evalusi secara berkala atas Pedoman ini. (AR)
Standar internasional, IAEA No. GSR Part 7 (2015) mensyaratkan bahwa fasilitas atau kegiatan yang memanfaatkan sumber radioaktif yang termasuk ke dalam kategori sumber berbahaya perlu menyusun program kesiapsiagaan nuklir. Di Indonesia persyaratan program kesiapsiagaan nuklir sudah diterapkan untuk fasilitas nuklir, akan tetapi belum sepenuhnya diterapkan untuk fasilitas radiasi dan zat radioak…
Dengan meluasnya penggunaan pengobatan dengan menggunakan metoda bahan nuklir di Indonesia. Membuat BAPETEN sebagai badan pengatur dan mengawasi bahan nuklir, memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan bahan nuklir untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pekerja, masyarakat, serta untuk melindungi lingkungan hidup. BAPETEN menetapkan pembatas dosis (dose constraint) untuk pekerja radia…
Buku Saku tentang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) ini disusun oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi (RISTEK) pada tahun 2009 dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai peran, manfaat, dan tantangan pembangunan PLTN di Indonesia. Buku ini menjelaskan bahwa kebutuhan listrik nasional meningkat pesat seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi, sehingga dip…
Dokumen ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana nuklir, serta untuk membangun komitmen di antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Komitmen tersebut dinyatakan dalam pembahasan sektoral penanggap darurat (Bab VI). Penyusunan dan pembahasan bab VI melibatkan lintas pemangku kepentingan, karenanya dimungkinka…
Berisi informasi tentang Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi yang terletak dilima pulau besar dan empat kepulauan. Hasil sensus penduduk tahun 2010 mencatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237.641.326 jiwa. Presentase rumah tangga yang mengambil sumber air minum dari PAM sebanyak 12,43; pompa sebanyak 15,06; air dalam kemasan 19,37; sumur terlindung 28,19; sumur tak terlindung 7,10…
Buku ini berisi himpunan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, terdiri: 23 buah Undang-Undang; 39 buah Peraturan Pemerintah; 5 buah Keputusan Presiden RI; 2 buah Instruksi Presiden RI; 46 buah Peraturan/Keputusan Menteri; 4 buah Keputusan Direktur Jenderal; dan 31 buah Peraturan Daerah. (Jml)
This book consist : Introduction; Programme development framework; Budgentory information; List of international conferences/symposia; Major programme 1. Nuclear power, fuel cycle and nuclear science; Major programme 2. Nuclear techniques for development and environmental protection; Major programm 3. Nuclear safety and security; Major programme 4. Nuclear verification; Major programme 5. Polic…
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan tahapan ketiga dari RPJPN 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Dokumen ini menjabarkan Visi, Misi, dan Agenda Prioritas (Nawa Cita) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Secara umum, dokumen ini bertujuan menjadi pedoman pembangunan nasional lima tahuna…
Ketika pertama kali dibentuk pada tanggal 25 September 1945, para pendiri bangsa yang merumuskan UUD 1945, mengusulkan nama Majelis Pertimbangan (MP). Nama ini diusulkan oleh Prof. Mohammad Yamin, SH, ahli hukum, politikus pelopor Sumpah Pemuda sekaligus juga seorang sastrawan, sejarawan, serta budayawan. Namun dalam rancangan naskah yang disusun oleh Hoesein Djadiningrat, Soepomo, Singgih, Sas…