Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. Selain kewajiban memiliki izin maka juga harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Salah satu persyaratan keselamatan radiasi adalah persyaratan ma…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan …
Telah dilakukan kajian mengenai kendala dan tantangan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) serta solusi yang diharapkan dalam menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kajian ini dilakukan karena banyaknya informasi mengenai permasalahan Petugas Proteksi Radiasi yang ditemui inspektur BAPETEN di lapangan. Mengingat peran Petugas Proteksi Radiasi yang…
Buku ini merupakan catatan inspiratif dari perjalanan lima tahun Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara (GPTP). Melalui metafora "menyulam bumi", perempuan diposisikan sebagai sosok yang tidak sekadar menanam bibit, namun telaten merawat dan menghidupkan kembali lahan-lahan kritis. Dari Aceh hingga Papua, buku ini merekam jejak tujuh organisasi perempuan nasional yang bersinergi mengubah wajah li…
Evaluasi kekuatan dan kelemahan penerapan budaya keselamatan di Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka periode 2013 – 2018. Budaya keselamatan adalah paduan sifat dan sikap organisasi dan individu yang menetapkan keselamatan sebagai prioritas utama. Penilaian diri adalah proses rutin berkelanjutan yang dilakukan oleh manajemen organisasi untuk mengevaluasi efektifitas sistem. Penilaian …
BAPETEN telah melakukan pengukuran radiasi alam atau NORM di Kabupaeten Mamuju sejak tahun 2012 untuk menverifikasi hasil penelitian BATAN. Radiasi alam di Kabupaten Mamuju terbukti lebih tinggi dari rata-rata tingkat radiasi alam di dunia. Ditemukan tiga desa dengan tingkat radiasi yang signifikan, yaitu Desa Botteng, Desa Takandeang dan Binanga. Intervensi terhadap radiasi alam di Kabupaten M…
Telah dilakukan pengukuran terhadap efektifitas Pelatihan bagi Calon Petugas Proteksi Radiasi (PPR) berdasarkan jenis bahan pembelajaran dalam bentuk bahan cetak berbeda jenis yang diberikan kepada peserta pelatihan. Pengukuran bertujuan untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan hasil pembelajaran peserta pelatihan yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas setelah menjadi PPR. Pengukuran dil…
Seluruh ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dipatuhi oleh setiap instansi pengusul. Selain itu untuk menjamin efektivitas terlaksananya Pedoman ini, akan dilakukan monitoring dan evalusi secara berkala atas Pedoman ini. (AR)
Standar internasional, IAEA No. GSR Part 7 (2015) mensyaratkan bahwa fasilitas atau kegiatan yang memanfaatkan sumber radioaktif yang termasuk ke dalam kategori sumber berbahaya perlu menyusun program kesiapsiagaan nuklir. Di Indonesia persyaratan program kesiapsiagaan nuklir sudah diterapkan untuk fasilitas nuklir, akan tetapi belum sepenuhnya diterapkan untuk fasilitas radiasi dan zat radioak…
Dengan meluasnya penggunaan pengobatan dengan menggunakan metoda bahan nuklir di Indonesia. Membuat BAPETEN sebagai badan pengatur dan mengawasi bahan nuklir, memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan bahan nuklir untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pekerja, masyarakat, serta untuk melindungi lingkungan hidup. BAPETEN menetapkan pembatas dosis (dose constraint) untuk pekerja radia…